Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Waktu Tunggu Akses Layanan Turun, DJP Klaim Kinerja Coretax Membaik

A+
A-
3
A+
A-
3
Waktu Tunggu Akses Layanan Turun, DJP Klaim Kinerja Coretax Membaik

Coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-11/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah melakukan peningkatan kinerja coretax administration system.

Menurut DJP, peningkatan kinerja coretax system dibuktikan dengan turunnya waktu tunggu atau latensi yang dialami wajib pajak ketika mengakses menu layanan pada Coretax DJP.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong," sebut DJP, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Contoh, latensi login turun dari 4,1 detik pada awal Februari menjadi tinggal 12 milidetik. Latensi registrasi juga turun dari 5,8 detik menjadi 45 milidetik, sedangkan latensi penerbitan faktur turun dari 10 detik menjadi 1,46 detik.

Kemudian, latensi pelaporan SPT tercatat turun dari 29,28 detik menjadi 3,93 detik, sedangkan latensi pembuatan bukti potong turun dari 16,6 detik menjadi tinggal 0,29 detik.

DJP juga melakukan sejumlah penyempurnaan kinerja Coretax DJP. Misal, penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi SPT Masa PPh 21/26, proses regenerate dokumen, validasi retur faktur pajak, hingga proses validasi data saat aktivasi akun.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," tulis DJP dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Coretax DJP resmi digunakan dalam pengadministrasian pajak mulai 1 Januari 2025. Meski sudah diluncurkan sejak awal tahun, wajib pajak masih menghadapi sejumlah kendala ketika menggunakan sistem baru tersebut.

Sementara itu, Komisi XI menyebut progres perbaikan kendala coretax system baru mencapai 60% - 70%. Menurut Komisi XI, coretax harus segera diperbaiki sehingga kendala pada sistem baru tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada wajib pajak dan penerimaan negara.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Dari Kemenkeu disampaikan sekitar 60%-70% progres perbaikan sudah dilakukan. Masih ada PR sekitar 30%, beberapa yang belum diselesaikan. Kami dorong terus agar perbaikan secara maksimal," ujar Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, latensi, waktu tunggu, akses layanan, layanan pajak, coretax, coretax djp, coretax system, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial