Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Wamenkeu Anggito Klaim Restitusi Pajak Kini Lebih Transparan dan Adil

A+
A-
13
A+
A-
13
Wamenkeu Anggito Klaim Restitusi Pajak Kini Lebih Transparan dan Adil

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyederhanakan proses restitusi pajak.

Anggito mengatakan proses restitusi pajak yang rumit sebelumnya telah banyak dikeluhkan oleh wajib pajak. Seiring dengan upaya penyederhanaan, proses restitusi pajak kini sudah lebih transparan dan adil bagi wajib pajak.

"Penyederhanaan dan pengurangan waktu, itu akan membantu pengusaha untuk mendapatkan proses yang lebih transparan, yang lebih adil, dan yang dikehendaki supaya [karena] selama ini dikeluhkan oleh mereka," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Anggito menuturkan pemerintah telah menerbitkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 untuk menyederhanakan proses restitusi pajak. Wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar PPh hingga Rp100 juta kini diberikan restitusi pajak dipercepat.

Berdasarkan PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi wajib pajak orang pribadi senilai maksimal Rp100 juta langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan prosedur ini, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan.

Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti DJP sehingga proses restitusi dipangkas dari yang biasanya maksimal 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Selain itu, PMK 119/2024 turut menyesuaikan ketentuan restitusi dipercepat dengan coretax system. Dengan demikian, penelitian dan validasi restitusi PPN hingga Rp5 miliar kini sudah dilaksanakan secara otomatis menggunakan coretax system sejak 1 Januari 2025.

Sebelumnya, batas restitusi PPN dipercepat telah dinaikkan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Kebijakan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut kemudian dijadikan permanen melalui PMK 209/2021. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wamenkeu anggito, restitusi pajak, kemudahan pajak, PMK 119/2024, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial