Wamenkeu Anggito Klaim Restitusi Pajak Kini Lebih Transparan dan Adil

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyederhanakan proses restitusi pajak.
Anggito mengatakan proses restitusi pajak yang rumit sebelumnya telah banyak dikeluhkan oleh wajib pajak. Seiring dengan upaya penyederhanaan, proses restitusi pajak kini sudah lebih transparan dan adil bagi wajib pajak.
"Penyederhanaan dan pengurangan waktu, itu akan membantu pengusaha untuk mendapatkan proses yang lebih transparan, yang lebih adil, dan yang dikehendaki supaya [karena] selama ini dikeluhkan oleh mereka," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).
Anggito menuturkan pemerintah telah menerbitkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 untuk menyederhanakan proses restitusi pajak. Wajib pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar PPh hingga Rp100 juta kini diberikan restitusi pajak dipercepat.
Berdasarkan PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi wajib pajak orang pribadi senilai maksimal Rp100 juta langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan prosedur ini, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan.
Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti DJP sehingga proses restitusi dipangkas dari yang biasanya maksimal 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.
Selain itu, PMK 119/2024 turut menyesuaikan ketentuan restitusi dipercepat dengan coretax system. Dengan demikian, penelitian dan validasi restitusi PPN hingga Rp5 miliar kini sudah dilaksanakan secara otomatis menggunakan coretax system sejak 1 Januari 2025.
Sebelumnya, batas restitusi PPN dipercepat telah dinaikkan dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Kebijakan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut kemudian dijadikan permanen melalui PMK 209/2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.