Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

A+
A-
0
A+
A-
0
Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono.

ANYER, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menjamin program quick win Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan dilaksanakan tanpa mengorbankan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) lain.

Kemenkeu mencatat anggaran program quick win Prabowo senilai Rp121 triliun sudah tertampung dalam belanja K/L. Bila ada program quick win yang belum masuk belanja K/L, program tersebut akan dibiayai menggunakan belanja non-K/L.

"Ada di diskresi, betul ada di bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN)," kata Thomas, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Program quick win Prabowo yang sudah masuk dalam belanja K/L antara lain makan bergizi gratis (MBG) dengan pagu senilai Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp3,2 triliun, pembangunan RS berkualitas di daerah senilai Rp1,8 triliun, penuntasan TBC senilai Rp8 triliun.

Kemudian, renovasi sekolah senilai Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi senilai Rp2 triliun, dan lumbung pangan senilai Rp15 triliun. Adapun anggaran belanja K/L yang termuat dalam APBN 2025 saat ini adalah anggaran untuk mendukung belanja-belanja operasional semata.

"Itu program-program Pak Prabowo sudah tertampung, tidak mengambil dari K/L-K/L. Anggaran-anggaran K/L yang ada saat ini itu lebih diformulasikan untuk yang sifatnya operasional," ujar Thomas.

Baca Juga: Hadapi Overtourism, Negara Ini Akan Kenakan Pajak Turis Mulai 2026

Sebagai informasi, belanja pemerintah pusat pada tahun depan telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri dari belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Fleksibilitas pemerintah untuk menggeser belanja negara termuat dalam Pasal 20. Contohnya, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser anggaran BA 999.08 ke bagian anggaran K/L ataupun sebaliknya.

Meski demikian, bila Prabowo membentuk K/L baru maka pengalokasian anggaran kepada K/L baru dimaksud dilakukan setelah ada persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani K/L dimaksud.

Baca Juga: Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

"Yang dimaksud dengan 'pengalokasian' termasuk di dalamnya pembagian menurut fungsi, organisasi, dan program," bunyi ayat penjelas Pasal 51 UU APBN 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Wamenkeu II Thomas Djiwandono, pakpol, pajak dan politik, APBN 2025, anggaran pemerintah, belanja pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah