Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

A+
A-
0
A+
A-
0
Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono.

ANYER, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menjamin program quick win Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan dilaksanakan tanpa mengorbankan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) lain.

Kemenkeu mencatat anggaran program quick win Prabowo senilai Rp121 triliun sudah tertampung dalam belanja K/L. Bila ada program quick win yang belum masuk belanja K/L, program tersebut akan dibiayai menggunakan belanja non-K/L.

"Ada di diskresi, betul ada di bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN)," kata Thomas, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Program quick win Prabowo yang sudah masuk dalam belanja K/L antara lain makan bergizi gratis (MBG) dengan pagu senilai Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis senilai Rp3,2 triliun, pembangunan RS berkualitas di daerah senilai Rp1,8 triliun, penuntasan TBC senilai Rp8 triliun.

Kemudian, renovasi sekolah senilai Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi senilai Rp2 triliun, dan lumbung pangan senilai Rp15 triliun. Adapun anggaran belanja K/L yang termuat dalam APBN 2025 saat ini adalah anggaran untuk mendukung belanja-belanja operasional semata.

"Itu program-program Pak Prabowo sudah tertampung, tidak mengambil dari K/L-K/L. Anggaran-anggaran K/L yang ada saat ini itu lebih diformulasikan untuk yang sifatnya operasional," ujar Thomas.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Sebagai informasi, belanja pemerintah pusat pada tahun depan telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 senilai Rp2.701,4 triliun. Belanja dimaksud terdiri dari belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.541,3 triliun.

Fleksibilitas pemerintah untuk menggeser belanja negara termuat dalam Pasal 20. Contohnya, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser anggaran BA 999.08 ke bagian anggaran K/L ataupun sebaliknya.

Meski demikian, bila Prabowo membentuk K/L baru maka pengalokasian anggaran kepada K/L baru dimaksud dilakukan setelah ada persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani K/L dimaksud.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

"Yang dimaksud dengan 'pengalokasian' termasuk di dalamnya pembagian menurut fungsi, organisasi, dan program," bunyi ayat penjelas Pasal 51 UU APBN 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Wamenkeu II Thomas Djiwandono, pakpol, pajak dan politik, APBN 2025, anggaran pemerintah, belanja pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi