Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

WP Masih Menanti Aturan Teknis Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen

A+
A-
52
A+
A-
52
WP Masih Menanti Aturan Teknis Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Sejumlah pekerja menjahit tas koper saat proses pembuatan di konveksi tas koper Kayla, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/12/2024). Konveksi tersebut dalam sehari dapat memproduksi 300 tas koper yang dipasarkan ke seluruh wilayah Indonesia dengan harga jual Rp350.000 hingga Rp550.000. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Publik masih menunggu ketentuan teknis mengenai perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang diluncurkan pemerintah pada akhir 2024 lalu. Namun, sampai saat ini belum produk hukum yang menjadi landasan implementasinya.

Sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, perpanjangan periode PPh final hanya berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun terakhir.

"Sampai dengan saat ini belum ada ketentuan atau peraturan terkait perpanjangan tersebut," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi UMKM Via DJP Online

Sesuai dengan PP 55/2022, orang pribadi UMKM mendapatkan jatah pemanfaatan PPh final 0,5% selama 7 tahun. Apabila orang pribadi telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final 0,5% hanya bisa dimanfaatkan hingga 2024 lalu.

Dalam penjelasannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh final hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan kebijakan ini selama 7 tahun terakhir.

Sementara itu, apabila ada pelaku UMKM orang pribadi yang baru memanfaatkan PPh final 0,5% selama 2 tahun misalnya, dirinya masih punya waktu hingga 5 tahun ke depan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Maman.

Maman pun mengungkapkan alasan di balik perpanjangan PPh final UMKM tidak diberikan merata kepada seluruh penerima fasilitas. Menurutnya, pemerintah mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah berharap pelaku UMKM, khususnya orang pribadi, bisa terbantu dengan fasilitas PPh final 0,5% dan bisa naik kelas. (sap)

Baca Juga: PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PP 55/2022, omzet UMKM, PPh final UMKM, perpanjangan PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB
PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Jum'at, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025