Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan beberapa jenis pajak yang berbasis transaksi masih positif sepanjang 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan pajak pada 2024 memang tidak mampu mencapai target yang ditetapkan hingga tutup buku. Meski demikian, beberapa jenis pajak masih menunjukkan kinerja yang baik.

"Penerimaan pajak yang sifatnya transaksional, apakah itu PPh Pasal 21, PPh final, dan PPN dalam negeri, tumbuhnya double digit karena ada beberapa aktivitas," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

Anggito mengatakan beberapa faktor yang membuat penerimaan PPh Pasal 21, PPh final, dan PPN dalam negeri tumbuh tinggi antara lain pembayaran gaji, THR, serta perbaikan aktivitas ekonomi ritel.

Dia menjelaskan penerimaan pajak yang berbasis transaksi memang masih positif ketika dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari sisi domestik maupun global. Misal, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat mencapai Rp243,8 triliun pada 2024 atau tumbuh 21,1% dari tahun sebelumnya.

Penerimaan jenis pajak ini didorong oleh terjaganya gaji dan upah, tambahan lapangan kerja, dan peningkatan aktivitas di sektor perdagangan.

Baca Juga: Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Hal ini berbeda apabila dibandingkan dengan jenis pajak seperti PPh badan mengalami kontraksi sebesar 18,1% pada 2024. Kinerja penerimaan PPh badan dipengaruhi oleh profitabilitas dari sektor pertambangan, khususnya batu bara, nikel, dan kelapa sawit yang terdampak adanya volatilitas harga komoditas.

Pada sepanjang 2024, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.932,4 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 3,5%. Capaian tersebut setara 97,2% dari target pada UU APBN senilai Rp1.989 triliun.

Meski demikian, kinerja ini masih lebih baik dari outlook pada Laporan Semester I/2024 yang senilai Rp1.921,9 triliun. (sap)

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, PPh Pasal 21, PPh final, PPN dalam negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Selasa, 15 April 2025 | 17:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Senin, 14 April 2025 | 17:41 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Transaksi Tunai Harus Dibatasi

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya