Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Transaksi Tunai Harus Dibatasi

A+
A-
18
A+
A-
18
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Transaksi Tunai Harus Dibatasi

Warga memindai kode Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran digital saat giat Operasi Pasar Qris di Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Chairul Tanjung mendorong pemerintah untuk membatasi transaksi tunai menggunakan uang kartal.

Pengusaha yang akrab disapa CT tersebut mengatakan pembatasan transaksi tunai bisa membantu upaya peningkatan penerimaan pajak. CT mengatakan pembatasan transaksi tunai telah dilaksanakan di India.

"Kalau ingin penerimaan pajak meningkat sangat luar biasa, kita dapat meniru apa yang telah dilakukan India, kita batasi transaksi tunai," ujar CT dalam diskusi bertajuk Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan, dan Ekonomi Global yang diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Dengan membatasi penggunaan uang kartal, seluruh transaksi akan dilaksanakan melalui sistem keuangan dan bisa dilacak. Dengan demikian, ruang untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak bisa diminimalisasi.

"Kalau kita batasi transaksi tunai maka seluruh transaksi itu bisa ditarik. Kalau ditarik, pasti tidak ada yang bisa ngumpetin pajak," ujar CT.

Urgensi dari pembatasan transaksi tunai dan manfaatnya terhadap penerimaan pajak sesungguhnya sudah dipahami oleh pemerintah. Tantangan utama dalam mengimplementasikan kebijakan ini adalah kemauan.

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

"Kita mau apa tidak? Kalau kita mau, itu pasti penerimaan bisa kita tingkatkan dengan sangat signifikan," ujar CT.

Sebagai informasi, pemerintah sesungguhnya sempat menginisiasi penyusunan dan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas di DPR hingga hari ini. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Baca Juga: DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, transaksi tunai, uang kartal, transaksi digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mulya H

Selasa, 15 April 2025 | 08:39 WIB
Kadohan yg ga punya rekening kasihan dong ya, org2 desa, pegunungan ...., ntar bayar pakai apa?

Mulya H

Selasa, 15 April 2025 | 08:39 WIB
Kadohan yg ga punya rekening dong ya, org2 desa, pegunungan ...., ntar bayar pakai apa?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Maret 2025 | 12:00 WIB
KINERJA FISKAL

Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Pemerintah Lebih Waspada

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:02 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Cek Kesehatan Gratis, Sri Mulyani: Uang Kita Hadir bagi Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berbalik, Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Bruto Mulai Tumbuh

Senin, 17 Maret 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Sering Dikeluhkan WP, DPR Kembali Soroti Kinerja Coretax

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial