Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Pemerintah Lebih Waspada

A+
A-
1
A+
A-
1
Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Pemerintah Lebih Waspada

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto: DPR

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah mewaspadai berbagai tekanan yang terjadi dalam pengelolaan APBN pada awal tahun ini.

Anis mengatakan kinerja APBN sejauh ini memang masih sejalan dengan yang direncanakan pemerintah. Namun, kontraksi pada penerimaan pajak akan berdampak langsung terhadap pengelolaan APBN secara keseluruhan.

"Sejak awal Kementerian Keuangan harus mencegah pelebaran defisit APBN 2025 dari target, menyusul tren penurunan penerimaan pajak, dan belanja yang tinggi, sehingga tidak menambah beban APBN ke depan," katanya, dikutip pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Pendapatan negara hingga Februari 2025 tercatat senilai Rp316,9 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 20,85% dari periode yang sama pada tahun lalu. kinerja pendapatan negara tersebut baru 10,5% dari target Rp3.005,13 triliun.

Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp240,4 triliun, yang terdiri atas penerimaan pajak Rp187,8 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp52,6 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp76,4 triliun.

Khusus pajak, penerimaannya mengalami kontraksi sebesar 30,19%.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Anis pun menilai kontraksi pendapatan negara ini tidak terlepas dari kebijakan penerapan coretax administration system, serta tarif efektif PPN yang dipertahankan sebesar 11%.

"Oleh sebab itu, Kemenkeu dan kementerian terkait perlu lebih waspada dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan yang memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian," ujarnya.

Mengenai belanja, realisasinya senilai Rp348,1 triliun atau turun 7%. Realisasi ini setara dengan 9,6% dari pagu belanja senilai Rp3.621,31 triliun.

Baca Juga: DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp211,5 triliun dan transfer ke daerah Rp136,6 triliun.

Dengan kinerja pendapatan dan belanja negara tersebut, APBN hingga Februari 2025 mengalami defisit Rp31,2 triliun atau 0,13% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit APBN hingga Februari 2025 ini berbanding terbalik dengan kondisi pada periode yang sama 2024.

Hingga Februari 2024, APBN masih mengalami surplus Rp26,04 triliun atau 0,11% PDB. (sap)

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, defisit APBN, coretax, coretax system PPN, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Relaksasi SPT Tahunan Ganggu Setoran Pajak Maret 2025? Ini Kata BKF

Senin, 07 April 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Nomor Handphone dan Alamat Email di Coretax DJP

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

Jum'at, 04 April 2025 | 11:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Hindari Eror saat Upload Bupot, WP Diminta Pastikan Format XML Sesuai

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial