Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Masih Sering Dikeluhkan WP, DPR Kembali Soroti Kinerja Coretax

A+
A-
2
A+
A-
2
Masih Sering Dikeluhkan WP, DPR Kembali Soroti Kinerja Coretax

Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan saat mengikuti kunjungan ke Tangerang, Banten, Jumat (14/3/2025). Foto : blf/Andri

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyatakan tak sedikit wajib pajak masih mengeluhkan implementasi coretax administration system. Oleh karena itu, DJP dituntut untuk segera membenahi sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.

Anggota Komisi XI Eric Hermawan mengatakan masih banyak pihak yang mengeluhkan kendala saat menggunakan coretax system sejak diterapkan pada 1 Januari 2025. Menurutnya, coretax system perlu segera diperbaiki agar penerimaan pajak kuartal II/2025 bisa meningkat.

"Melalui perbaikan sistem coretax, penerimaan pajak akan meningkat pada kuartal II/2025 karena kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Eric menekankan pentingnya penerimaan pajak terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan ke depannya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak periode Januari - Februari 2025 baru mencapai Rp187,8 triliun, turun 30,19% dibandingkan dengan penerimaan pajak periode Januari - Februari 2024.

"Penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target yang ditetapkan tahun ini," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Secara bruto, penerimaan pajak periode Januari - Februari 2025 mencapai Rp298,87 triliun, turun 9,38% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.

Kementerian Keuangan mengeklaim penurunan penerimaan pajak disebabkan penurunan harga komoditas, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh Pasal 21, dan relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax, coretax system, coretax djp, penerimaan pajak, sistem administrasi pajak, pajak, DJP, DPR, komisi XI, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial