Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

A+
A-
1
A+
A-
1
World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank memproyeksikan rasio pendapatan negara Indonesia hanya mencapai 11,9% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Angka ini turun dari estimasi rasio pendapatan negara pada 2024 yang sebesar 12,7% PDB. Selain itu, angka tersebut juga masih jauh dari target Presiden Prabowo Subianto sebesar 23% PDB pada 2029.

"Dengan rasio pendapatan sebesar 12,7% PDB, pendapatan Indonesia pada 2024 merupakan yang terendah di antara negara-negara middle income country," tulis Laporan The Macro Poverty Outlook (MPO) Edisi April 2025, dikutip Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Dalam laporannya, World Bank menuliskan tren penurunan rasio pendapatan negara dalam 3 tahun terakhir. Pada 2022, rasio pendapatan negara sebesar 13,5% PDB, lalu pada turun menjadi 13,3% PDB pada 2023 dan diestimasikan sebesar 12,8% PDB pada 2024.

Pada 2025, World Dunia meramal rasio pendapatan negara bakal kembali turun menjadi 11,9% PDB. Namun, rasio pendapatan negara tersebut diproyeksikan sedikit naik dalam 2 tahun berikutnya menjadi 12,3% PDB pada 2026 dan 12,4% PDB pada 2027.

Di samping pendapatan, World Bank juga mengamati Indonesia akan menggelontorkan belanja yang jumbo pada tahun ini. Belanja negara ini akan banyak digunakan untuk mendukung sejumlah program prioritas Prabowo seperti makan bergizi gratis (MBG) dan perlindungan sosial.

Baca Juga: Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Dengan kebutuhan belanja yang besar, World Bank memperkirakan defisit fiskal akan mencapai 2,7% PDB selama 3 tahun ke depan atau hingga 2027. Adapun pada 2024, defisit anggaran tercatat hanya sebesar 2,29% PDB.

"Belanja negara diproyeksikan untuk mengakomodasi program-program prioritas baru sehingga meningkatkan defisit fiskal menjadi 2,7% PDB," tulis laporan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah sempat menjelaskan tantangan yang dihadapi untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama dari sisi perpajakan. Salah satu faktor penyebabnya ialah terdapat kesenjangan aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap).

Baca Juga: Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Dalam menghadapi persoalan tersebut, pemerintah antara lain bakal melakukan transformasi tata kelola kelembagaan. Misal, membentuk badan penerimaan negara.

Presiden Prabowo Subianto dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 telah mencantumkan target rasio pendapatan negara akan mencapai 23% pada 2029. (dik)

Baca Juga: Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan negara, world bank, tax ratio, perpajakan,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 08:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Senin, 28 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Upaya DJP Kurangi Jumlah Sengketa Pajak, Fokus di Uji Bukti

Minggu, 27 April 2025 | 17:00 WIB
BPI DANANTARA

Rosan Klaim Banyak Investor Ingin Bikin Konsorsium Bareng Danantara

Minggu, 27 April 2025 | 16:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya