Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun pajak 2025. Perincian ketentuan penerapan pajak minimum global tersebut diatur melalui PMK 136/2024.

Pajak minimum global diterapkan untuk mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) dari grup perusahaan multinasional (PMN). Sinyal penerapan pajak minimum global juga sempat tercantum dalam PP 55/2022.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) PP 55/2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional,” bunyi pertimbangan PMK 136/2024, dikutip pada Senin (20/1/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK 136/2024, pengenaan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion/GloBE Rules) merupakan ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on BEPS.

GloBE berlaku untuk grup PMN yang memiliki peredaran usaha sebesar €750 juta atau lebih sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global. Hal ini berarti pajak minimum global tersebut tentu tidak menyasar orang pribadi atau UMKM.

Dengan diadopsinya pajak minimum global, wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax jika tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Nanti, top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Selain itu, wajib pajak yang tercakup juga diwajibkan menyampaikan laporan pajak minimum global maksimal 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, untuk tahun pertama penerapan pajak minimum global, wajib pajak bisa menyampaikan laporan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Pengenaan pajak minimum global tersebut dikecualikan atas badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama, dan entitas dana investasi real estat yang merupakan entitas induk utama.

PMK 136/2024 ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2025. Secara umum, PMK 136/2024 terdiri atas 16 bab dan 74 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1: mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 136/2024

BAB II RUANG LINGKUP

  • Pasal 2: Mengatur pajak global minimum berlaku untuk Grup PMN yang memiliki peredaran usaha sebesar €750 juta atau lebih dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, setidaknya dalam 2 dari 4 tahun fiskal sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.
  • Pasal 3:Mengatur entitas yang dikecualikan dari pengenaan GloBE

BAB III KETENTUAN GLOBE

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025
  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 4)
  • Bagian Kedua: Penentuan Tarif Pajak Efektif (Pasal 5)
  • Bagian Ketiga: Pajak Tambahan (Pasal 6)
  • Bagian Keempat: Substance Based Income Exclusion (SBIE) (Pasal 7 – Pasal 10)
  • Bagian Kelima: Ketentuan De Minimis (Pasal 11)
  • Bagian Keenam: Entitas Konstituen yang Dimiliki secara Minoritas (Pasal 12 – Pasal 13)

BAB IV PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN IIR

  • Bagian Kesatu: Penerapan Pajak Tambahan Berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) (Pasal 14)
  • Bagian Kedua: Alokasi Pajak Tambahan Berdasarkan IIR (Pasal 15)
  • Bagian Ketiga: Mekanisme Pengurangan Bagian Pajak Tambahan Berdasarkan IIR (Pasal 16)

BAB V PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN UTPR

  • Bagian Kesatu: Penerapan Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR) (Pasal 17)
  • Bagian Kedua: Alokasi Pajak Tambahan UTPR (Pasal 18)

BAB VI PENGHITUNGAN LABA ATAU RUGI GLOBE

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax
  • Bagian Kesatu: Akun Keuangan (Pasal 19)
  • Bagian Kedua: Penyesuaian untuk Menentukan Laba atau Rugi GloBE (Pasal 20 – Pasal 29)

BAB VII PENGHITUNGAN PAJAK TERCAKUP YANG DISESUAIKAN

  • Bagian Kesatu: Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Pasal 30 – Pasal 31)
  • Bagian Kedua: Pajak Tercakup (Pasal 32)
  • Bagian Ketiga: Alokasi Pajak Tercakup dari Satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen Lainnya (Pasal 33)
  • Bagian Keempat: Mekanisme Penanganan Perbedaan Temporer dalam Menghitung Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Pasal 34)
  • Bagian Kelima: Pemilihan Rugi GloBE (Pasal 35)
  • Bagian Keenam: Penyesuaian Setelah Pelaporan dan Perubahan Tarif Pajak (Pasal 36 – Pasal 38)
  • Bagian Ketujuh: Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) (Pasal 39)

BAB VIII RESTRUKTURISASI BADAN DAN STRUKTUR KEPEMILIKAN

  • Bagian Kesatu: Penerapan Batasan Peredaran Bruto Konsolidasi pada Penggabungan dan Pemisahan Grup (Pasal 40)
  • Bagian Kedua: Entitas Konstituen yang Bergabung dan Meninggalkan Grup PMN (Pasal 41)
  • Bagian Ketiga: Pengalihan Harta dan Kewajiban (Pasal 42)
  • Bagian Keempat: Usaha Patungan (Joint Venture) (Pasal 43)
  • Bagian Kelima: Grup PMN Multi-Induk (Multi-parented MNE Groups) (Pasal 44)

BAB IX NETRALITAS PAJAK DAN REZIM DISTRIBUSI

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya
  • Bagian Kesatu: Entitas Induk Utama Flow-Through Entity (Pasal 45)
  • Bagian Kedua: Entitas Induk Utama yang Tunduk pada Rezim Dividen yang Dapat Dikurangkan (Deductible Dividend Regime) (Pasal 46)
  • Bagian Ketiga: Eligible Distribution Tax System (Pasal 47)
  • Bagian Keempat: Penghitungan Tarif Pajak Efektif untuk Entitas Investasi (Pasal 48)
  • Bagian Kelima: Pemilihan Transparansi Pajak Entitas Investasi (Investment Entity Tax Transparency) (Pasal 49)
  • Bagian Keenam: Pemilihan Metode Distribusi Kena Pajak (Taxable Distribution Method) (Pasal 50)

BAB X TRANSLASI MATA UANG (Pasal 51)

BAB XI PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN DMTT (Pasal 52 – Pasal 53)

BAB XII SAFE HARBOUR

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda
  • Bagian Kesatu: Umum (Pasal 54)\
  • Bagian Kedua: Penerapan Permanent Safe Harbour (Pasal 55)
  • Bagian Ketiga: Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu (Pasal 56)
  • Bagian Keempat: Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu atas Entitas dan Grup Tertentu (Pasal 57 – Pasal 61)
  • Bagian Kelima: Safe Harbour UTPR pada Periode Tertentu (Pasal 62)
  • Bagian Keenam: Penerapan Simplified Calculations Safe Harbour atas Non-Material Constituent Entity (Pasal 63)
  • Bagian Ketujuh: Pengujian Kepatuhan Penerapan Safe Harbour (Pasal 64)

BAB XIII ADMINISTRASI (Pasal 65 – Pasal 66)

BAB XIV KETENTUAN PADA PERIODE AWAL PENERAPAN GLOBE

  • Bagian Kesatu: Atribut Pajak pada Periode Tertentu (Pasal 67)
  • Bagian Kedua: Pengecualian dari UTPR untuk Grup PMN yang Berada pada Fase Awal Kegiatan Internasional (Pasal 68)
  • Bagian Ketiga: Pengecualian untuk Tahun Pertama Grup PMN Termasuk dalam Cakupan GloBE (Pasal 69)
  • Bagian Keempat: Pembebasan Sanksi (Pasal 70)

BAB XV PELIMPAHAN KEWENANGAN (Pasal 71)

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 72 – Pasal 74)

Untuk melihat PMK 136/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download peraturan, pmk 136/2024, pp 55/2022, pajak minimum global, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini