Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan secara bervariasi tergantung peruntukan dengan perincian sebagai berikut:

  • 1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

Untuk diperhatikan, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, NIK, dan/atau alamat yang sama. Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 7%.

Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024 berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi makassar, pajak, pajak daerah, peraturan pajak, perda kota makassar 1/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Jum'at, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung