Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara Buat Kode Billing PPh Pasal 23 Lewat E-Bupot Unifikasi

A+
A-
22
A+
A-
22
Cara Buat Kode Billing PPh Pasal 23 Lewat E-Bupot Unifikasi

SETELAH membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 pada aplikasi e-Bupot unifikasi, wajib pajak selanjutnya akan membuat memposting bukti potong dan membuat kode billing dalam aplikasi tersebut.

Posting perlu dilakukan wajib pajak agar bukti potong yang telah dibuat dapat muncul dalam SPT masa PPN. Sementara itu, kode billing digunakan dalam proses penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong.

Nah, DDTCNews kali akan membahas mengenai cara memposting dan membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui e-bupot unifikasi. Adapun tata cara dalam membuat bupot PPh Pasal 23 telah dibahas dalam artikel sebelumnya.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Mula-mula, login DJP Online. Berikutnya, pilih menu Lapor. Setelah itu, masuk ke menu Pra Pelaporan dan pilih fitur e-Bupot Unifikasi. Selanjutnya, masuk ke menu Pajak Penghasilan dan pilih submenu Posting.

Pada submenu Posting, Anda akan diminta untuk memasukkan tahun dan masa yang ingin dilakukan posting. Jika sudah klik Cek. Nanti, sistem akan otomatis melakukan proses posting. Jika sudah selesai, akan ada notifikasi bahwa bupot sukses atau berhasil dikirim.

Berikutnya, sistem akan mengarahkan Anda kembali ke laman awal e-bupot unifikasi. Selanjutnya, wajib pajak akan membuat kode billing. Mula-mula, pilih menu SPT Masa dan klik submenu Perekaman Bukti Penyetoran.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kemudian, masukkan tahun dan masa pajak yang ingin disetorkan. Lalu, klik Cek. Sistem akan secara otomatis menampilkan jenis pajak, jenis setoran, dan jumlah PPh yang dipotong.

Pada bagian aksi, klik ikon Buat Kode Billing. Kemudian, sistem akan memunculkan notifikasi sukses dan klik Oke. Selanjutnya, kode billing akan muncul pada kolom ID Billing.

Anda dapat menggunakan kode billing tersebut untuk menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong. Setelah itu, pada bagian Rekam Bukti Penyetoran, silakan klik Tambah.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Pada bagian Perekaman Data Bukti Setor, masukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan tahun pajak. Berikutnya, tekan Cek Surat Setoran Pajak. Apabila data NTPN dan tahun pajak yang dimasukkan sudah benar, sistem akan memberikan notifikasi.

Selain itu, keterangan lainnya berupa masa pajak, jenis pajak, jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Berikutnya, tekan tombol Simpan dan klik Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-bupot unifikasi, PPh pasal 23, djp online, administrasi pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN