Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Bakal Evaluasi TER PPh 21 Setelah Diterapkan 1-2 Tahun

A+
A-
11
A+
A-
11
Ditjen Pajak Bakal Evaluasi TER PPh 21 Setelah Diterapkan 1-2 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk mengubah struktur tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Saat ini, struktur TER dalam PP 58/2023 masih relatif sederhana guna mempermudah para pemotong menyesuaikan diri. Sebab, pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER ini merupakan ketentuan yang baru.

"Kami akan evaluasi, entah tahun depan atau tahun depannya lagi. Yang di lampiran [PP 58/2023] bisa diubah setelah kami lakukan ini sudah berjalan 1-2 tahun ke depan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Ke depan, lanjut Yoga, pemerintah bisa saja menambah jumlah tabel tarif efektif bulanan dan jumlah lapisan tarif efektif dalam tiap tabel. Langkah itu bisa dilakukan agar pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER lebih mencerminkan besaran PPh terutang yang sebenarnya.

"Kalau sekarang 3 tabel. Ke depan, bisa saja 7 tabel. Ke bawahnya sekarang cuma 40. Bisa saja kami tambah. Di Malaysia bisa sampai 100. Di Australia juga sangat terperinci. Ini akan membuat makin akurat. Namun, untuk saat ini, kami tidak membuat sekompleks itu," ujarnya.

Saat ini, terdapat 3 tabel tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023, yaitu tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C. Dengan berlakunya PP 58/2023, PPh Pasal 21 pegawai tetap dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif.

Baca Juga: Ada Versi PDF! Download Gratis Buku Terminologi Perpajakan oleh DDTC

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 58/2023, ditjen pajak, DJP, pajak, PPh Pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, penghitungan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya