Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Bakal Evaluasi TER PPh 21 Setelah Diterapkan 1-2 Tahun

A+
A-
11
A+
A-
11
Ditjen Pajak Bakal Evaluasi TER PPh 21 Setelah Diterapkan 1-2 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk mengubah struktur tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Saat ini, struktur TER dalam PP 58/2023 masih relatif sederhana guna mempermudah para pemotong menyesuaikan diri. Sebab, pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER ini merupakan ketentuan yang baru.

"Kami akan evaluasi, entah tahun depan atau tahun depannya lagi. Yang di lampiran [PP 58/2023] bisa diubah setelah kami lakukan ini sudah berjalan 1-2 tahun ke depan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Ke depan, lanjut Yoga, pemerintah bisa saja menambah jumlah tabel tarif efektif bulanan dan jumlah lapisan tarif efektif dalam tiap tabel. Langkah itu bisa dilakukan agar pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER lebih mencerminkan besaran PPh terutang yang sebenarnya.

"Kalau sekarang 3 tabel. Ke depan, bisa saja 7 tabel. Ke bawahnya sekarang cuma 40. Bisa saja kami tambah. Di Malaysia bisa sampai 100. Di Australia juga sangat terperinci. Ini akan membuat makin akurat. Namun, untuk saat ini, kami tidak membuat sekompleks itu," ujarnya.

Saat ini, terdapat 3 tabel tarif efektif bulanan dalam PP 58/2023, yaitu tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C. Dengan berlakunya PP 58/2023, PPh Pasal 21 pegawai tetap dihitung hanya dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 58/2023, ditjen pajak, DJP, pajak, PPh Pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, penghitungan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar