Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kebijakan Pajak 2025: Pengawasan Diperkuat, Prioritas HWI dan WP Grup

A+
A-
27
A+
A-
27
Kebijakan Pajak 2025: Pengawasan Diperkuat, Prioritas HWI dan WP Grup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup masih menjadi bagian kebijakan teknis pajak yang akan dilanjutkan pada 2025.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, prioritas pengawasan terhadap wajib pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang dilakukan untuk penguatan basis perpajakan.

“Penguatan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan … prioritas pengawasan atas wajib pajak HWI beserta wajib pajak group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital,” bunyi penjelasan pemerintah melalui dokumen tersebut, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Penguatan basis perpajakan juga dilakukan dengan beberapa kebijakan. Pertama, penambahan jumlah wajib pajak serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Kedua, penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Ketiga, peningkatan kerja sama perpajakan. Keempat, pemanfaatan digital forensic. Seperti diketahui, penyelesaian pelaksanaan forensik digital oleh Ditjen Pajak (DJP) mengalami kenaikan pada tahun lalu. Simak ‘Ditjen Pajak Catat 1.039 Penyelesaian Pelaksanaan Forensik Digital’.

Selain penguatan basis perpajakan, ada 4 kebijakan teknis pajak lainnya yang akan dijalankan pada 2025. Pertama, integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan implementasi coretax administration system (CTAS) serta melakukan penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) berbasis risiko.

Baca Juga: Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kedua, penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) sebagai respons atas perubahan kegiatan ekonomi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kerja sama pertukaran data dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Selain itu, penguatan organisasi dan SDM juga dilakukan dengan optimalisasi joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. Kemudian, ada peningkatan kualitas SDM dan tata kelola organisasi.

Ketiga, implementasi kebijakan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Keempat, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Adapun insentif fiskal itu diberikan untuk mendukung pengembangan ekonomi, meningkatkan iklim investasi pada sektor-sektor usaha yang memiliki nilai tambah tinggi, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau, termasuk untuk UMKM.

Selain itu, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur tersebut berupa insentif fiskal untuk mendukung daya saing dunia usaha dan kualitas SDM. Hal ini berguna untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (kaw)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2025, KEM-PPKF, kebijakan fiskal, APBN, kebijakan teknis pajak, pajak, perpajakan, pengawasan, HWI, wp grup

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa yang terkait dengan Perhiasan Tertentu

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:30 WIB
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:00 WIB
LAPORAN APBN SEMESTER I/2025

Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun