Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

A+
A-
3
A+
A-
3
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani dalam kuliah umum perpajakan bertajuk The International Tax Landscape: Challanges and Impact on Indonesian Business yang digelar oleh Prodi Akuntansi Universitas Bunda Mulia (UBM), Jumat (6/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa yang mempelajari ilmu akuntansi perpajakan perlu meng-update dirinya dengan informasi dan pemahaman mengenai isu perpajakan internasional. Imbauan itu bukan tanpa alasan. Kebijakan pajak global saat ini bergulir secara dinamis dengan mengikuti pola perilaku bisnis di tataran internasional yang terus-menerus berubah.

Pesan tersebut disampaikan oleh Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani dalam kuliah umum perpajakan bertajuk The International Tax Landscape: Challenges and Impact on Indonesian Business yang digelar oleh Prodi Akuntansi Universitas Bunda Mulia (UBM), Jumat (6/12/2024).

Menurut Atika, siapa pun yang berkecimpung di dunia pajak perlu memiliki konsistensi untuk memperbarui pemahaman diri mengenai kebijakan pajak terkini, baik di level domestik atau global.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Apalagi, imbuhnya, era digital kini turut mengubah dan menggeser praktik administratif perpajakan di seluruh dunia. Tanpa ada pemahaman yang memadai mengenai sistem pajak internasional, praktisi pajak tidak akan punya pandangan luas dalam mengatasi sebuah masalah yang dihadapi.

"Standar, hukum, dan panduan pajak internasional akan terus berubah. Sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan, mahasiswa harus dapat beradaptasi dengan perubahan rezim yang signifikan tersebut," kata Atika.

Dalam paparannya, Atika turut menjabarkan perkembangan kebijakan pajak internasional yang begitu dinamis dalam 1 abad terakhir. Dia mengungkapkan, ketentuan pajak internasional yang saat ini berlaku disusun berdasarkan kesepakatan pada 1920-an.

Baca Juga: Pelaku Usaha Khawatir Thailand Tiru RI Tetapkan Bea Masuk 0% untuk AS

Berkaitan dengan pembagian alokasi hak pemajakan dalam tax treaty, mengacu pada ketentuan yang berlaku berpuluh-puluh tahun, negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas suatu penghasilan tanpa adanya kehadiran fisik.

"Padahal, dalam era ekonomi digital saat ini, digitalisasi membuat perusahaan multinasional dapat beroperasi pada suatu negara tanpa kehadiran fisik. Kelemahan ketentuan dalam tax treaty tersebut memunculkan celah penghindaran pajak," kata Atika.

Celah penghindaran pajak, ungkapnya, di antaranya timbul karena ketentuan hak pemajakan yang mensyaratkan kehadiran fisik. Apabila mengacu pada prinsip dalam tax treaty yang dibentuk 100 tahun lalu, negara sumber sebagai lokasi perusahaan multinasional memperoleh laba usaha dari proses bisnis yang terdigitalisasi tidak akan mendapatkan hak pemajakan.

Baca Juga: Yuk Ikut! PFI Gelar Diskusi Interaktif Soal Insentif Pajak Filantropi

"Artinya, globalisasi dan digitalisasi membuat ketentuan yang telah dibentuk sejak 100 tahun lalu tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang semakin terintegrasi," ujar Atika.

Lebih lanjut Atika menjelaskan ketentuan yang mensyaratkan adanya kehadiran fisik di suatu negara sumber agar negara sumber memperoleh hak pemajak sudah tidak lagi relevan, utamanya di rezim ekonomi digital saat ini.

Kesadaran mengenai relevansi ketentuan pemajakan digital dalam Rencana Aksi 1 BEPS Project yang dirilis oleh OECD bersama negara-negara G20 pada akhirnya melahirkan suatu rezim baru dalam sistem pajak internasional, yang dikenal dengan Two-Pillar Solution atau Solusi 2 Pilar pada Oktober 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Secara terperinci, Solusi 2 Pilar terdiri atas Pilar 1 dan Pilar 2.

Pilar 1 bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar/negara sumber penghasilan. Sementara Pilar 2, mencakup ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR) yang menjadi solusi untuk mengurangi kompetisi pajak, sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan tarif minimum PPh badan secara global.

"Jelas ya ada perubahan rezim pajak internasional yang tengah berlangsung saat ini, atau kita sebut reformasi pajak global. Bukan hanya di satu atau beberapa negara saja yang terdampak. Namun, ini adalah fenomena sejarah yang dampaknya itu dirasakan oleh seluruh dunia," tutup Atika.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Akuntansi UBM Devica Pratiwi menilai mahasiswa perlu mempelajari pajak internasional yang bergerak sangat dinamis. UBM pun berupaya memfasilitasi mahasiswa mempelajari pajak internasional dengan mendatangkan praktisi pajak, bahkan dari luar negeri.

Dia berharap kuliah umum tentang pajak internasional ini dapat menambah wawasan dan motivasi mahasiswa untuk berkarier di bidang pajak.

"Semoga kegiatan ini bisa memberikan wawasan, ilmu, dan tambahan motivasi. Siapa tahu nanti ada peserta di sini yang menjadi konsultan pajak," katanya.

Baca Juga: Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

DDTC Bagikan Buku Gratis!

Bagi peserta kuliah umum hari ini, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan buku terbitan DDTC. DDTC akan membagikan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional secara gratis kepada 5 peserta acara. Kelima penerima buku akan dipilih berdasarkan komentar terbaik dalam artikel berita yang dibagikan oleh moderator saat acara berlangsung.

Caranya, scroll ke bagian bawah berita ini. Temukan kolom komentar yang terletak tepat di bawah badan berita. Kemudian, isikan komentar terbaik Anda mengenai berjalannya acara, khususnya yang berkaitan dengan topik pembahasan dalam kuliah umum ini.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Sebagai informasi, buku yang dibagikan hari ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (sap)

Baca Juga: Asosiasi Dokter Minta Otoritas Australia Segera Terapkan Sugar Tax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, agenda pajak, kuliah umum, Universitas Bunda Mulia, pajak internasional, Solusi 2 Pilar, reformasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nadia Putri Anggraeni

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:57 WIB
Sebagai mahasiswi yang peduli dengan perkembangan perpajakan internasional, saya sangat mengapresiasi artikel ini. Informasi mengenai reformasi perpajakan global, seperti inisiatif BEPS dan penerapan pajak minimum global, sangat relevan bagi generasi muda yang akan terjun ke dunia profesional. Memah ... Baca lebih lanjut

Siti Syalsyabela Eun

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:52 WIB
Terima kasih Bu Atika, materinya sangat bermanfaat untuk kami sebagai bekal terjun di dunia internasional nanti. Baik secara teori dan praktik di lapangannya dapet semua. Semoga bisa sering-sering mengisi ya Bu di kampus kami :)

Andrian Salim

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:45 WIB
Kuliah umum ini sangat menarik dan tentunya sangat berguna dalam menambah wawasan, terutama terkait intensif pajak, two pilar Solution, maupun kendala atau kelemahan dari penerapan hal tersebut. Tentunya hal tersebut sangat menjawab rasa penasaran saya terkait bagaimana solusi atau cara mengatasi ke ... Baca lebih lanjut

JEYFIE JUSI FANI KAMASI

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:44 WIB
Materi Hari ini sangat Bermanfaat bagi saya, banyak sekali yang bisa saya belajar tentang Perpajakan Internasional yang belum pernah saya pelajari sebelumnya. Semoga Ekonomi Indonesia bisa stabil sehingga dapat lebih mengandalkan insentif non pajak. Dan pemerintah maupun masyarakat lebih Aware kepad ... Baca lebih lanjut

YOLANDA FLORENTIUS

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:42 WIB
Terima kasih kak Atika!! Terkait pembahasan mengenai reformasi pajak internasional menurut saya sangat relevan bagi mahasiswa, terutama dalam konteks globalisasi ekonomi saat ini. Jadi makin paham kalau anak muda punya peran penting di isu ini. Makasih DDTC udah kasih insight yang bermanfaat. Semoga ... Baca lebih lanjut

MARTIN ANDREEANUS

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:41 WIB
Seminar hari ini sangat seru, penyampaian kakaknya sangat mudah sekali diresapi serta banyak sekali ilmu baru yang didapatkan seperti mengetahui konsep dasar pajak, reformasi pajak global, apa saja permasalahan yang terjadi pada perusahaan multinasional, perbedaan pilar 1 dan pilar 2 terhadap perusa ... Baca lebih lanjut

jocelyn Lie

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:39 WIB
Kuliah umum kali ini bener bener sangat bermanfaat bagi kami sebagai mahasiswa terutama yang menggeluti bidang perpajakan. Dalam kuliah umum kali ini kami sebagai mahasiswa semakin peka terhadap pajak internasional yang menjadi isu relevan dalam era globalisasi ekonomi saat ini. Kami dapat belajar ... Baca lebih lanjut

JEFF CHENOES

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:39 WIB
Materi nya sangat bagus mengenai pajak internasional meskipun memang aku belum mempelajari pajak internasional secara langsung namun seminar ini sangat memperluas dan menambah pengetahuan ku mengenai pajak internasional seperti mengenai BEPS serta pilar 1 dan pilar 2 dari OECD dan materi lainnya yan ... Baca lebih lanjut

Icha Veronica

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:39 WIB
Informasi yang diberikan tentang 2 pilar solution sangat menarik, bagaimana cara pengaplikasian pilar 1 dan 2 dijelaskan dengan jelas. Dijelaskan juga tentang Bagaimana pilar 1 dan 2 dalam perpajakan dapat menarik para investor asing untuk berinvestasi untuk suatu negara dan bagaimana suatu tax rule ... Baca lebih lanjut

Dionisius Gabriell

[email protected]
Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:38 WIB
saya mendapatkan banyak insight baru teruatama mengenai two pillars solution dari OECD, yang mana menjadikan tantangan tersendiri di Indonesia sebagai negara berkembang dan bagaimana yang harus di lakukan pemerintah kedepannya agar Indonesia dapat menerapkan two pillars solution dengan efisien dan m ... Baca lebih lanjut
1 2 3 4 >

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

berita pilihan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Bupati Ini Minta Petugas Tak Tagih Pajak dari Warga Miskin

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Mengajukan SKB PPh Atas Warisan Tanah-Bangunan Lewat Coretax

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:00 WIB
PERTAPSI

Sertifikasi Kompetensi Pajak Tingkatkan Kualitas Lulusan Kampus

Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:30 WIB
PORTUGAL

Tarik Investasi, PM Ini Ingin Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 17%

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Besar Tak Perlu Cemas, PPh 22 Marketplace Bisa Dikreditkan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Transaksi Pedagang yang Tak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 13.035 Penindakan di Semester I, Rokok Ilegal Mendominasi