Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

A+
A-
3
A+
A-
3
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani dalam kuliah umum perpajakan bertajuk The International Tax Landscape: Challanges and Impact on Indonesian Business yang digelar oleh Prodi Akuntansi Universitas Bunda Mulia (UBM), Jumat (6/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa yang mempelajari ilmu akuntansi perpajakan perlu meng-update dirinya dengan informasi dan pemahaman mengenai isu perpajakan internasional. Imbauan itu bukan tanpa alasan. Kebijakan pajak global saat ini bergulir secara dinamis dengan mengikuti pola perilaku bisnis di tataran internasional yang terus-menerus berubah.

Pesan tersebut disampaikan oleh Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani dalam kuliah umum perpajakan bertajuk The International Tax Landscape: Challenges and Impact on Indonesian Business yang digelar oleh Prodi Akuntansi Universitas Bunda Mulia (UBM), Jumat (6/12/2024).

Menurut Atika, siapa pun yang berkecimpung di dunia pajak perlu memiliki konsistensi untuk memperbarui pemahaman diri mengenai kebijakan pajak terkini, baik di level domestik atau global.

Baca Juga: Negara Ini Akan Pakai Data Komersial untuk Audit Transfer Pricing

Apalagi, imbuhnya, era digital kini turut mengubah dan menggeser praktik administratif perpajakan di seluruh dunia. Tanpa ada pemahaman yang memadai mengenai sistem pajak internasional, praktisi pajak tidak akan punya pandangan luas dalam mengatasi sebuah masalah yang dihadapi.

"Standar, hukum, dan panduan pajak internasional akan terus berubah. Sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan, mahasiswa harus dapat beradaptasi dengan perubahan rezim yang signifikan tersebut," kata Atika.

Dalam paparannya, Atika turut menjabarkan perkembangan kebijakan pajak internasional yang begitu dinamis dalam 1 abad terakhir. Dia mengungkapkan, ketentuan pajak internasional yang saat ini berlaku disusun berdasarkan kesepakatan pada 1920-an.

Baca Juga: Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Berkaitan dengan pembagian alokasi hak pemajakan dalam tax treaty, mengacu pada ketentuan yang berlaku berpuluh-puluh tahun, negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas suatu penghasilan tanpa adanya kehadiran fisik.

"Padahal, dalam era ekonomi digital saat ini, digitalisasi membuat perusahaan multinasional dapat beroperasi pada suatu negara tanpa kehadiran fisik. Kelemahan ketentuan dalam tax treaty tersebut memunculkan celah penghindaran pajak," kata Atika.

Celah penghindaran pajak, ungkapnya, di antaranya timbul karena ketentuan hak pemajakan yang mensyaratkan kehadiran fisik. Apabila mengacu pada prinsip dalam tax treaty yang dibentuk 100 tahun lalu, negara sumber sebagai lokasi perusahaan multinasional memperoleh laba usaha dari proses bisnis yang terdigitalisasi tidak akan mendapatkan hak pemajakan.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

"Artinya, globalisasi dan digitalisasi membuat ketentuan yang telah dibentuk sejak 100 tahun lalu tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang semakin terintegrasi," ujar Atika.

Lebih lanjut Atika menjelaskan ketentuan yang mensyaratkan adanya kehadiran fisik di suatu negara sumber agar negara sumber memperoleh hak pemajak sudah tidak lagi relevan, utamanya di rezim ekonomi digital saat ini.

Kesadaran mengenai relevansi ketentuan pemajakan digital dalam Rencana Aksi 1 BEPS Project yang dirilis oleh OECD bersama negara-negara G20 pada akhirnya melahirkan suatu rezim baru dalam sistem pajak internasional, yang dikenal dengan Two-Pillar Solution atau Solusi 2 Pilar pada Oktober 2021.

Baca Juga: Malaysia Susun Tarif dan Objek Pajak Penjualan Terbaru, Berlaku 1 Juli

Secara terperinci, Solusi 2 Pilar terdiri atas Pilar 1 dan Pilar 2.

Pilar 1 bertujuan untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar/negara sumber penghasilan. Sementara Pilar 2, mencakup ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR) yang menjadi solusi untuk mengurangi kompetisi pajak, sekaligus melindungi basis pajak melalui penerapan tarif minimum PPh badan secara global.

"Jelas ya ada perubahan rezim pajak internasional yang tengah berlangsung saat ini, atau kita sebut reformasi pajak global. Bukan hanya di satu atau beberapa negara saja yang terdampak. Namun, ini adalah fenomena sejarah yang dampaknya itu dirasakan oleh seluruh dunia," tutup Atika.

Baca Juga: Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Program Studi Akuntansi UBM Devica Pratiwi menilai mahasiswa perlu mempelajari pajak internasional yang bergerak sangat dinamis. UBM pun berupaya memfasilitasi mahasiswa mempelajari pajak internasional dengan mendatangkan praktisi pajak, bahkan dari luar negeri.

Dia berharap kuliah umum tentang pajak internasional ini dapat menambah wawasan dan motivasi mahasiswa untuk berkarier di bidang pajak.

"Semoga kegiatan ini bisa memberikan wawasan, ilmu, dan tambahan motivasi. Siapa tahu nanti ada peserta di sini yang menjadi konsultan pajak," katanya.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Gegara Tarif Trump

DDTC Bagikan Buku Gratis!

Bagi peserta kuliah umum hari ini, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan buku terbitan DDTC. DDTC akan membagikan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional secara gratis kepada 5 peserta acara. Kelima penerima buku akan dipilih berdasarkan komentar terbaik dalam artikel berita yang dibagikan oleh moderator saat acara berlangsung.

Caranya, scroll ke bagian bawah berita ini. Temukan kolom komentar yang terletak tepat di bawah badan berita. Kemudian, isikan komentar terbaik Anda mengenai berjalannya acara, khususnya yang berkaitan dengan topik pembahasan dalam kuliah umum ini.

Baca Juga: Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Sebagai informasi, buku yang dibagikan hari ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. (sap)

Baca Juga: Gaet Investor Global, Negara Ini Beri Diskon Bea Masuk untuk Impor EV

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, agenda pajak, kuliah umum, Universitas Bunda Mulia, pajak internasional, Solusi 2 Pilar, reformasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

DECARLOS HERVYAN

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:37 WIB
pembahasan nya sangat menarik mengenai perkembangan pajak internasional di masa depan

NABILA FELICITA ZULKIFLI

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:33 WIB
Informasinya sangat berguna terutama dalam mengedukasi dan mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi masa depan digital taxation. Meski masih terdapat banyak keterbatasan dan tantangan dalam penerapan aktualnya, setidaknya insight kami semakin diperluas dan menjadi lebih aware tentang apa yang akan b ... Baca lebih lanjut

Puspa Mahardika

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:33 WIB
Terimakasi Bu Atika selaku perwakilan DDTC, materi yang dibawakan sangat mudah dipahami dan menambah wawasan tentang pajak internasional dan peraturan tentang BEPS & update tentang pajak di negara indonesia seperti apa. Tidak menyesal mengikuti mata kuliah umum hari ini sangat bermanfaat

Ester Ke

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:32 WIB
Yang saya dapat dari materi seru hari ini adalah Lanskap perpajakan internasional semakin kompleks akibat globalisasi dan digitalisasi, terutama dengan implementasi kebijakan seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta Pilar 1 dan 2 dari OECD. Tantangan utama bagi bisnis Indonesia meliput ... Baca lebih lanjut

Laureen SW

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:31 WIB
Mempelajari yang lagi happening, beneran sangat eye opening. Sebagai mahasiswa yang bukan dari perminatan pajak, tidak akan mengetahui situasi pajak internasional dan challenges yang dihadapi dalam perusahan multinasional. Dengan contoh dan pemapran yang mudah dipahami oleh Bu Atika, memberikan awar ... Baca lebih lanjut

Nathalia Sndi

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:31 WIB
Kuliah umum ini ngingetin mahasiswa, terutama yang belajar pajak, buat nggak ketinggalan update soal reformasi pajak internasional kayak Pilar 1 dan Pilar 2 OECD/G20. Kampus bisa jadi tempat asyik buat diskusi dan belajar bareng soal ini. Apalagi, paham soal pajak global bakal jadi bekal penting bua ... Baca lebih lanjut

FRANSISKA HANI

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB
Kuliah umum ini sangat informatif dan bermanfaat. Penyampaian materi yang sistematis dan jelas memudahkan pemahaman, sekaligus membuka wawasan baru mengenai isu perpajakan internasional. Terima kasih atas kesempatan berharga ini.

MICHELLE LIN

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:29 WIB
materi ini sangat informatif dan relevan, terutama bagi mahasiswa yang ingin memahami reformasi pajak internasional,pembahasannya dari ka atika itu membuka wawasan kita mengenai pentingnya peran generasi muda dalam menyikapi isu-isu perpajakan global dan terima kasih juga kepada DDTC atas edukasi y ... Baca lebih lanjut

Cheyza Rahma

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:29 WIB
Terima kasih banyak untuk materinya, sangat membantu banget mahasiswa seperti saya... Cara penyampaian Bu Atika jelas dan mudah dimengerti, jadi makin semangat belajar pajak internasional. Sukses selalu untuk DDTC.

Shelvie Gandapriana

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:28 WIB
Trimakasii bu Atika & DDTC, sangat menambah wawasan baru mengenai pajak internasional, cara menjelaskan materinya juga mudah dimengerti sehingga membantu saya untuk memahami perkembangan BEPS.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya