Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memandang kegiatan impor barang sejauh ini sudah berjalan lancar seiring dengan implementasi Permendag 7/2024 sebagai perubahan kedua Permendag 36/2023.

Zulkifli mengatakan kelancaran impor tersebut misalnya terjadi pada proses impor barang bawaan pribadi penumpang. Dia pun sempat meninjau implementasi Permendag 7/2024 di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pascarevisi Permendag impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar," katanya, dikutip pada Selasa (7/6/2024).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Zulkifli menuturkan terdapat 3 pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag 7/2024 antara lain perihal impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.

Permendag 7/2024 mengatur impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor; tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali untuk barang yang dilarang impor dan terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; serta tidak ada batasan kondisi barang harus baru.

Menurut menteri perdagangan, impor barang bawaan pribadi penumpang kini dikembalikan dengan menggunakan ketentuan pada PMK 203/2017.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

"Aturan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, dan pelabuhan-pelabuhan lainnya," ujar Zulkifli.

Impor barang kiriman PMI kini mengacu pada PMK 141/2023. Beleid ini mengatur pelonggaran ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Atas barang kiriman tersebut, PMI akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Untuk PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), fasilitas tersebut diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun.

Bagi PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kementerian Luar Negeri, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Zulkifli menambahkan pokok perubahan terakhir pada Permendag 7/2024 ialah mengenai pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala impor. Perubahan ketentuan bertujuan untuk memudahkan impor bahan baku industri.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Menurutnya, industri dapat mengimpor tanpa rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Komoditas yang dimaksud antara lain fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang lartasnya menjadi hanya Laporan Surveyor (LS) dan dapat dilakukan oleh importir API-P (produsen) dan API-U (umum).

Selain itu, termasuk juga bahan baku pelumas yang lartasnya menjadi Persetujuan Impor (PI) tanpa dipersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian dan lembaga. (rig)

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 7/2024, kemendag, kebijakan berlaku surut, barang kiriman, pekerja migran indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan