Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

Penyuluh pajak dari Kanwil Jakarta Pusat Togar Anaro.

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak sekedar mengenai relokasi pemerintahan. Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi langkah strategis untuk meratakan ekonomi Indonesia.

Penyuluh pajak dari Kanwil Jakarta Pusat Togar Anaro mengatakan pemerataan ekonomi harus menerapkan pengembangan ekonomi yang inklusif dan memberikan kesempatan bagi semua pelaku usaha termasuk UMKM.

“IKN akan menjadi pusat bisnis baru. Ada banyak usaha di sana. Tentu usahanya jangan milik orang kaya doang dong, UMKM juga harus dilibatkan. Diberilah fasilitas super tersebut supaya UMKM bisa naik kelas,” katanya, dikutip pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Menurut Togar, fasilitas yang diberikan pemerintah kepada UMKM di IKN merupakan fasilitas yang super. Sebab, batasan omzet yang dibebaskan dari pajak mencapai 100 kali lipat lebih tinggi dari fasilitas UMKM di luar wilayah IKN.

“Kalau sekarang kan di wilayah lain hanya omzet Rp500 juta yang tidak membayar pajak. Kalau di IKN Rp50 miliar, kan lebih tinggi 100 kali lipat,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, fasilitas PPh final 0% bagi UMKM diberikan kepada wajib pajak dalam negeri badan selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berlokasi di IKN dan memiliki modal awal kurang dari Rp10 miliar.

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

UMKM yang ingin menikmati fasilitas PPh final 0% harus memenuhi 5 persyaratan yaitu bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP wilayah kerja IKN.

Selain itu, perusahaan telah melakukan penanaman modal di IKN; memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan instansi berwenang; serta mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.

Perlu diperhatikan, fasilitas PPh final UMKM 0% tidak berlaku atas penghasilan yang diterima atas jasa sehubungan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima oleh CV atau firma yang dibentuk oleh wajib pajak orang pribadi berkeahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan penghasilan dari jasa yang dilakukan atau dimanfaatkan di luar IKN.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Selanjutnya, fasilitas juga tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan perpajakan tersendiri serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ikn, insentif pajak, pph final umkm, pph final 0 persen, pajak, ibu kota nusantara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak