Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim munculnya klausul anti penghindaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 bukan dilatarbelakangi oleh praktik penghindaran automatic exchange of information (AEOI) yang dilakukan perbankan.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, terbitnya PMK 47/2024 sepenuhnya bertujuan untuk menyesuaikan regulasi AEOI yang berlaku di dalam negeri dengan hasil peer review dan common reporting standard (CRS).

"Iya itu standar aja, betul [penyesuaian dengan hasil peer review]," ujar Suryo ketika ditanya, dikutip Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Sebagaimana tercantum dalam bagian pertimbangan dari PMK 47/2024, pemerintah menjabarkan bahwa PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018 belum memuat pengaturan soal anti penghindaran sesuai dengan CRS. Karenanya, PMK 47/2024 diperlukan untuk mengadopsi klausul anti penghindaran tersebut.

Merujuk pada laporan berjudul Peer Review of the Automatic Exchange of Financial Account Information 2022, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat Indonesia belum pernah pernah menerapkan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan informasi keuangan sesuai dengan AEOI.

Meski demikian, OECD mencatat Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan enforcement atas ketidakpatuhan-ketidakpatuhan dimaksud. "Contoh, Indonesia telah membuat saluran yang bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran CRS. Indonesia juga telah melakukan pertemuan secara one-on-one dengan lembaga keuangan pelapor yang melaporkan undocumented account," tulis OECD dalam dokumen peer review dimaksud.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Seperti diketahui, PMK 47/2024 memuat klausul yang menegaskan sanksi bagi setiap orang yang bersepakat untuk menghindari kewajiban AEOI serta setiap orang yang menyembunyikan informasi yang seharusnya disampaikan berdasarkan AEOI.

Adapun yang dimaksud dengan setiap orang dalam PMK ini adalah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, entitas lainnya, pimpinan/pegawai LJK, pimpinan/pegawai LJK lainnya, pimpinan/pegawai entitas lain, pemegang rekening keuangan orang pribadi, pemegang rekening keuangan entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain.

Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, memeriksa, hingga melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Pemeriksaan bukper dilakukan bila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Baca Juga: Menkeu Ini Siapkan PPh Badan Rendah untuk Perusahaan yang Masuk Bursa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data perpajakan, AEOI, OECD, pajak internasional, PMK 47/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB
HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB
KOREA SELATAN

Korea Selatan Minta Dikecualikan dari Bea Masuk Resiprokal AS

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?