Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

ADB Sarankan RI Perkuat Sistem Verifikasi Data Beneficial Ownership

A+
A-
0
A+
A-
0
ADB Sarankan RI Perkuat Sistem Verifikasi Data Beneficial Ownership

Laporan ADB bertajuk Beneficial Ownership Transparency in Selected Asia and Pacific Countries. 

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) mencatat penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) di Indonesia masih perlu disempurnakan.

Dalam laporan bertajuk Beneficial Ownership Transparency in Selected Asia and Pacific Countries, ADB menilai Indonesia belum memiliki mekanisme verifikasi yang memadai atas informasi beneficial ownership yang dilaporkan oleh korporasi, hingga saat ini.

"Indonesia menghadapi tantangan dalam memverifikasi data beneficial ownership serta memastikan tersedianya informasi beneficial ownership secara lengkap, akurat, dan terkini," sebut ADB, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Tak hanya itu, ADB memandang Indonesia masih belum mampu mengidentifikasi politically exposed person yang menjadi beneficial owner pada suatu perusahaan.

Menurut ADB, verifikasi atas beneficial ownership sesungguhnya dapat dilakukan melalui notaris. Namun, sampai dengan saat ini, belum ada kewajiban bagi notaris untuk memperbarui data beneficial ownership.

ADB bahkan mencatat pemahaman notaris atas beneficial ownership masih cenderung terbatas. Guna mengatasi permasalahan ini, ADB mendorong setiap kementerian/lembaga untuk bekerja sama dalam memperbarui informasi beneficial ownership.

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Perlu ada sistem manajemen data beneficial ownership yang terintegrasi dan dilengkapi dengan skema verifikasi yang mumpuni. Kesadaran perusahaan atas kewajiban untuk melaporkan informasi beneficial ownership juga masih perlu ditingkatkan.

Sebagai informasi, kewajiban korporasi melaporkan beneficial owner termuat dalam Perpres 13/2018, Permenkumham 15/2019, dan Permenkumham 21/2019. Adapun yang dimaksud dengan korporasi ialah PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan bentuk korporasi lainnya.

Beneficial owner dari suatu PT ialah orang dengan kepemilikan saham lebih dari 25% pada PT; memiliki hak suara lebih dari 25% pada PT; menerima laba dari 25% dari laba yang diperoleh PT dalam setahun; berwenang mengangkat, mengganti, dan memberhentikan direksi dan komisaris.

Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Terealisasi Rp546,8 Triliun, Turun 7,6 Persen

Kemudian, memiliki kewenangan untuk memengaruhi PT tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari PT; dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.

Pada Pasal 4 Permenkumham 15/2019, korporasi wajib menyampaikan informasi beneficial owner yang benar kepada Kemenkumham. (rig)

Baca Juga: Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ADB, beneficial ownership, perpres 13/2018, verifikasi, laporan ADB, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:50 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 22 Pejabat Eselon I, Ada Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak