Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Airlangga Sebut KEK Indonesia Paling Kecil Ketimbang Negara Tetangga

A+
A-
0
A+
A-
0
Airlangga Sebut KEK Indonesia Paling Kecil Ketimbang Negara Tetangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut membahas penerimaan negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan negara-negara Asean saat ini makin mengandalkan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk meningkatkan daya saing dan menarik investasi.

Saat ini, lanjut Airlangga, Indonesia memiliki 24 KEK dengan luas lahan mencapai 21.000 hektare. KEK dimaksud terdiri atas 12 KEK manufaktur, 8 KEK pariwisata, 3 KEK industri digital, dan 1 KEK jasa lainnya.

"Indonesia yang paling kecil. Kita punya 24 KEK dan luasannya baru 21.000 hektare," katanya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Saat ini, Vietnam memang hanya memiliki 4 KEK. Namun, luas lahan dari keempat KEK tersebut mencapai 1,6 juta hektare. Adapun Malaysia juga tercatat hanya memiliki 6 KEK, tetapi luas lahannya mencapai 2,15 juta hektare.

Selanjutnya, Thailand memiliki 10 KEK dengan luas lahan 622.000 hektare, sedangkan Filipina memiliki 419 KEK dengan luas lahan 70.000 hektare.

Ke depan, peran KEK perlu didorong guna meningkatkan investasi dan merealisasikan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Saat ini, total investasi yang masuk di KEK sudah mencapai Rp263,4 triliun dengan total tenaga kerja yang terserap sebanyak 160.874 orang.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja meresmikan KEK Industropolis Batang. KEK ini merupakan transformasi dari Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Saat ini, realisasi investasi di KITB mencapai Rp17,95 triliun dengan tenaga kerja yang terserap sebanyak 7.008 orang.

Untuk diperhatikan, KEK merupakan kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga hartarto, kawasan ekonomi khusus, KEK, tax holiday, insentif perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok