Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Wakil Perdana Menteri Vietnam Ho Duc Phoc menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menurunkan tarif PPh badan yang ditetapkan sebesar 20%.

Phoc mengatakan tarif PPh badan di Vietnam sudah termasuk yang terendah di Asean, hanya kalah dari Singapura sebesar 17% dan Brunei sebesar 18,5%.

"Tarif pajak Vietnam tidak bisa disamakan dengan Singapura, mengingat negara tersebut memiliki pendapatan per kapita 20 kali lebih tinggi," katanya dalam rapat di Majelis Nasional, dikutip pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Pernyataan Phoc tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan sejumlah anggota parlemen untuk menurunkan tarif PPh badan melalui RUU PPh Badan. Dalam RUU, tarif PPh badan diusulkan tetap 20% dengan tarif yang lebih rendah untuk UMKM sebesar 10%, 15%, dan 17%.

Dia menjelaskan kebanyakan negara Asean memiliki tarif PPh badan yang lebih tinggi dari Vietnam. Misal, Filipina memiliki tarif PPh badan sebesar 25%, dari sebelumnya sebesar 30% pada Juli 2020. Di beberapa negara lainnya, tarif PPh badan yang diterapkan sekitar 25%.

Phoc menyebut pengajuan RUU PPh Badan tak ditujukan untuk menurunkan tarif, tetapi memperluas basis pajak. Melalui RUU, pemerintah berupaya mengatur pengenaan PPh atas perusahaan asing yang menyediakan barang dan jasa di Vietnam melalui e-commerce atau platform digital.

Baca Juga: Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

"Semua pendapatan harus dipajaki, termasuk dari bisnis dan sumber lainnya, untuk memastikan sistem pajak yang adil dan wajar. Pada saat yang sama, kami memantau sektor-sektor prioritas untuk mencegah pengecualian pajak yang berlebihan," ujarnya seperti dilansir theinvestor.vn.

Usulan pemerintah tersebut mendapat dukungan dari beberapa anggota parlemen. Anggota parlemen Pham Van Hoa menyebut tidak memungut pajak dari platform e-commerce asing telah menyebabkan kerugian penerimaan bagi negara sekaligus menciptakan persaingan yang tidak adil bagi bisnis domestik yang menawarkan produk serupa.

Sementara itu, Anggota Parlemen Nguyen Thi Le menilai tarif PPh badan dapat diturunkan sebesar 1 poin persen menjadi 19%. Penurunan tarif pajak akan membantu mendorong pemulihan bisnis pascapandemi sekaligus meningkatkan iklim usaha di Vietnam.

Baca Juga: Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Ketua Komite Keuangan dan Anggaran Majelis Nasional Le Quang Manh mengusulkan penurunan tarif PPh badan menjadi 18%, serta menyatukan tarif preferensial sebesar 15% untuk memastikan keadilan dan menghindari diferensiasi yang berlebihan di antara kelompok bisnis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : vietnam, pajak, pajak internasional, tarif pph badan, pemangkasan tarif pajak, pph badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?