Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Desentralisasi Fiskal?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Desentralisasi Fiskal?

SINERGI antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah. Sinergi tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan.

Pasalnya, data dan informasi mengemban peranan penting dalam optimalisasi penerimaan dan pengawasan kepatuhan pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemda. Simak “Bila DJP Menandatangani MoU dengan Pemda

Melalui perjanjian tersebut, DJP akan menerima sumber data pengawasan antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan dan perkebunan. Sebaliknya, pemda akan menerima data DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Adapun apabila berbicara mengenai pajak daerah maka sangat berkaitan erat dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Hal ini lantaran kewenangan daerah dalam memungut pajak merupakan bagian dari desentralisasi fiskal dan salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah. Lantas, apa itu desentralisasi fiskal?

Definisi
PENERAPAN otonomi dan desentralisasi fiskal ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Namun, kedua regulasi itu sudah mengalami beberapa kali revisi hingga yang terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004.

Mengacu Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Sejalan dengan desentralisasi tersebut, aspek pembiayaan juga ikut terdesentralisasi. Implikasinya, daerah dituntut untuk dapat membiayai sendiri biaya pembangunanya (Prawoto, 2015). Maka dari itu, pelimpahan tugas kepada pemda dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions) (Hastuti, 2018).

Untuk itu, salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Bahl (2009) mendefinisikan desentralisasi fiskal sebagai pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan fiskal pemda.

Menurut, Nižňanský, Mikloš, dan Žárska (1998) desentralisasi fiskal adalah penetapan batasan untuk pengambilan keputusan di tingkat sub-pusat dengan memperkuat kekuasaan dan tanggung jawab administrasi publik tingkat bawah dalam menyediakan dan mendanai barang publik.

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Sementara itu, Slinko (2002) mengartikan desentralisasi fiskal sebagai pelimpahan tanggung jawab fiskal dari pemerintah pusat kepada pemda, termasuk di dalamnya menyerahkan otoritas bagi pemda untuk penerimaan dan pengeluaran daerahnya.

Secara lebih luas, Prawirosetoto (2002) menyatakan desentralisasi fiskal adalah pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan untuk pengambilan keputusan di bidang fiskal yang meliputi aspek penerimaan (tax assignment) maupun aspek pengeluaran (expenditure assignment).

Adapun fiskal merupakan istilah yang merujuk pada pendapatan publik, keuangan publik, perbendaharaan atau penerimaan publik, termasuk semua peraturan perpajakan yang menjadi dasar pendapatan publik dihimpun (IBFD,2015). Dengan demikian, singkatnya fiskal berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara (KBBI).

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Simpulan
INTINYA otonomi daerah mempunyai tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah. Otonomi daerah salah satunya diwujudkan dengan desentralisasi fiskal.

Secara ringkas, desentralisasi fiskal berarti penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Adapun fiskal berarti berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan publik. Hal ini berarti dengan desentralisasi fiskal pemda berwenang mengatur keuangan daerahnya sendiri termasuk memungut pajak. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : desentralisasi fiskal, definisi, kamus pajak, kamus kebijakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 06 Mei 2021 | 11:04 WIB
Terimakasih imunya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

berita pilihan

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Zulhas: Kopdes Merah Putih Bakal Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:11 WIB
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Ikuti Webinar Internasional Bahas GMT Hingga Transfer Pricing, Gratis!

Senin, 19 Mei 2025 | 15:30 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Tiga Putusan MK yang Mengubah Fundamental Pengadilan Pajak, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan