Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Desentralisasi Fiskal?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Desentralisasi Fiskal?

SINERGI antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah. Sinergi tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan.

Pasalnya, data dan informasi mengemban peranan penting dalam optimalisasi penerimaan dan pengawasan kepatuhan pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemda. Simak “Bila DJP Menandatangani MoU dengan Pemda

Melalui perjanjian tersebut, DJP akan menerima sumber data pengawasan antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan dan perkebunan. Sebaliknya, pemda akan menerima data DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Baca Juga: Apa Itu Pembahasan Temuan Sementara dalam Proses Pemeriksaan Pajak?

Adapun apabila berbicara mengenai pajak daerah maka sangat berkaitan erat dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Hal ini lantaran kewenangan daerah dalam memungut pajak merupakan bagian dari desentralisasi fiskal dan salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah. Lantas, apa itu desentralisasi fiskal?

Definisi
PENERAPAN otonomi dan desentralisasi fiskal ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Namun, kedua regulasi itu sudah mengalami beberapa kali revisi hingga yang terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004.

Mengacu Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Sejalan dengan desentralisasi tersebut, aspek pembiayaan juga ikut terdesentralisasi. Implikasinya, daerah dituntut untuk dapat membiayai sendiri biaya pembangunanya (Prawoto, 2015). Maka dari itu, pelimpahan tugas kepada pemda dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions) (Hastuti, 2018).

Untuk itu, salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Bahl (2009) mendefinisikan desentralisasi fiskal sebagai pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan fiskal pemda.

Menurut, Nižňanský, Mikloš, dan Žárska (1998) desentralisasi fiskal adalah penetapan batasan untuk pengambilan keputusan di tingkat sub-pusat dengan memperkuat kekuasaan dan tanggung jawab administrasi publik tingkat bawah dalam menyediakan dan mendanai barang publik.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Sementara itu, Slinko (2002) mengartikan desentralisasi fiskal sebagai pelimpahan tanggung jawab fiskal dari pemerintah pusat kepada pemda, termasuk di dalamnya menyerahkan otoritas bagi pemda untuk penerimaan dan pengeluaran daerahnya.

Secara lebih luas, Prawirosetoto (2002) menyatakan desentralisasi fiskal adalah pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan untuk pengambilan keputusan di bidang fiskal yang meliputi aspek penerimaan (tax assignment) maupun aspek pengeluaran (expenditure assignment).

Adapun fiskal merupakan istilah yang merujuk pada pendapatan publik, keuangan publik, perbendaharaan atau penerimaan publik, termasuk semua peraturan perpajakan yang menjadi dasar pendapatan publik dihimpun (IBFD,2015). Dengan demikian, singkatnya fiskal berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara (KBBI).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Besaran Tertentu dalam Penghitungan PPN?

Simpulan
INTINYA otonomi daerah mempunyai tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah. Otonomi daerah salah satunya diwujudkan dengan desentralisasi fiskal.

Secara ringkas, desentralisasi fiskal berarti penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Adapun fiskal berarti berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan publik. Hal ini berarti dengan desentralisasi fiskal pemda berwenang mengatur keuangan daerahnya sendiri termasuk memungut pajak. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu Grup Perusahaan Multinasional (PMN) pada Pajak Minimum Global?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : desentralisasi fiskal, definisi, kamus pajak, kamus kebijakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 06 Mei 2021 | 11:04 WIB
Terimakasih imunya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

Jum'at, 06 Desember 2024 | 15:21 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Turunan Risalah Lelang?

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Jum'at, 29 November 2024 | 19:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian PBB-P2?

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar