Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu Desentralisasi Fiskal?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Desentralisasi Fiskal?

SINERGI antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah. Sinergi tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan.

Pasalnya, data dan informasi mengemban peranan penting dalam optimalisasi penerimaan dan pengawasan kepatuhan pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemda. Simak “Bila DJP Menandatangani MoU dengan Pemda

Melalui perjanjian tersebut, DJP akan menerima sumber data pengawasan antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan dan perkebunan. Sebaliknya, pemda akan menerima data DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Baca Juga: Apa Itu Pungutan Wisatawan Asing?

Adapun apabila berbicara mengenai pajak daerah maka sangat berkaitan erat dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Hal ini lantaran kewenangan daerah dalam memungut pajak merupakan bagian dari desentralisasi fiskal dan salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah. Lantas, apa itu desentralisasi fiskal?

Definisi
PENERAPAN otonomi dan desentralisasi fiskal ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Namun, kedua regulasi itu sudah mengalami beberapa kali revisi hingga yang terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004.

Mengacu Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Apa itu Country by Country Report dalam Transfer Pricing?

Sejalan dengan desentralisasi tersebut, aspek pembiayaan juga ikut terdesentralisasi. Implikasinya, daerah dituntut untuk dapat membiayai sendiri biaya pembangunanya (Prawoto, 2015). Maka dari itu, pelimpahan tugas kepada pemda dalam otonomi harus disertai dengan pelimpahan keuangan (money follow functions) (Hastuti, 2018).

Untuk itu, salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah adalah otonomi dalam aspek pengelolaan keuangan daerah yang disebut otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Bahl (2009) mendefinisikan desentralisasi fiskal sebagai pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan fiskal pemda.

Menurut, Nižňanský, Mikloš, dan Žárska (1998) desentralisasi fiskal adalah penetapan batasan untuk pengambilan keputusan di tingkat sub-pusat dengan memperkuat kekuasaan dan tanggung jawab administrasi publik tingkat bawah dalam menyediakan dan mendanai barang publik.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Ulang?

Sementara itu, Slinko (2002) mengartikan desentralisasi fiskal sebagai pelimpahan tanggung jawab fiskal dari pemerintah pusat kepada pemda, termasuk di dalamnya menyerahkan otoritas bagi pemda untuk penerimaan dan pengeluaran daerahnya.

Secara lebih luas, Prawirosetoto (2002) menyatakan desentralisasi fiskal adalah pendelegasian tanggung jawab dan kewenangan untuk pengambilan keputusan di bidang fiskal yang meliputi aspek penerimaan (tax assignment) maupun aspek pengeluaran (expenditure assignment).

Adapun fiskal merupakan istilah yang merujuk pada pendapatan publik, keuangan publik, perbendaharaan atau penerimaan publik, termasuk semua peraturan perpajakan yang menjadi dasar pendapatan publik dihimpun (IBFD,2015). Dengan demikian, singkatnya fiskal berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara (KBBI).

Baca Juga: Apa Itu Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Pajak Minimum Global?

Simpulan
INTINYA otonomi daerah mempunyai tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah. Otonomi daerah salah satunya diwujudkan dengan desentralisasi fiskal.

Secara ringkas, desentralisasi fiskal berarti penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Adapun fiskal berarti berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan publik. Hal ini berarti dengan desentralisasi fiskal pemda berwenang mengatur keuangan daerahnya sendiri termasuk memungut pajak. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : desentralisasi fiskal, definisi, kamus pajak, kamus kebijakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 06 Mei 2021 | 11:04 WIB
Terimakasih imunya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:55 WIB
KAMUS PAJAK

Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:55 WIB
KAMUS PAJAK

Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini