Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

KEPALA daerah atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk melakukan pemeriksaan pajak daerah. Ketentuan pemeriksaan pajak daerah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2025.

Lantas, apa itu pemeriksaan pajak daerah?

Pemeriksaan pajak daerah adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan/atau untuk tujuan lain guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Pemeriksaan pajak daerah menjadi wewenang kepala daerah. Kepala daerah berarti gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. Kepala daerah dapat melimpahkan wewenang untuk melakukan pemeriksaan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk.

Sesuai dengan ketentuan, pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas dan fungsi pemungutan pajak. Pada pelaksanaannya, kepala OPD bisa menugaskan pemeriksa pajak.

Dalam konteks pajak daerah, pemeriksa pajak merupakan pejabat pemeriksa dan/atau petugas pemeriksa di lingkungan pemerintah daerah, yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemeriksaan di bidang pajak

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Sementara itu, pejabat pemeriksa adalah pejabat fungsional pengawas keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemeriksaan di bidang pajak.

Kemudian, petugas pemeriksa adalah pejabat fungsional pengawas keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemeriksaan di bidang pajak.

Umumnya, pemeriksaan akan dilakukan oleh pejabat pemeriksa. Apabila jumlah pejabat pemeriksa tidak mencukupi kebutuhan pemeriksaan, barulah kepala daerah dapat menugaskan petugas pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Dalam melaksanakan pemeriksaan, baik pejabat pemeriksa maupun petugas pemeriksa harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan. Standar dan persyaratan tersebut tergantung pada tujuan dan ruang lingkup dilakukannya pemeriksaan.

Berdasarkan tujuannya, pemeriksan dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu: (i) pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak; (ii) pemeriksaan untuk tujuan lain untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.

Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak bisa menyasar 1, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.

Secara lebih terperinci, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan karena 3 hal. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak.

Kedua, terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Data konkret berarti data yang diperoleh atau dimiliki Pemerintah Daerah yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Ketiga, wajib pajak yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Adapun analisis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan wajib pajak yang meliputi:

  1. kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD);
  2. kepatuhan dalam melunasi pajak terutang; atau
  3. kepatuhan dalam membayar utang pajak masa pajak/tahun pajak sebelumnya.

Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Ada 5 hal yang membuat pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan.

Baca Juga: Catat! 3 Kegiatan Ini Bisa Picu Terbitnya Surat Perintah Penyidikan

Pertama, pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWPD. Ketiga, penyelesaian permohonan keberatan wajib pajak. Keempat, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kelima, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penagihan pajak dilakukan untuk memperoleh data, keterangan dan bukti yang berkaitan dengan:

  1. harta yang dimiliki wajib pajak/penanggung pajak;
  2. proses timbulnya tunggakan pajak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), kertas kerja pemeriksaan (KKP), dan/atau berita acara hasil pemeriksaan;
  3. kegiatan penagihan aktif yang dilakukan; dan
  4. upaya hukum dari wajib pajak/penanggung pajak. (rig)

Baca Juga: Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, kamus, pajak daerah, pemeriksaan, pemeriksaan pajak daerah, PMK 7/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penerapan dan Alur Penyetoran Opsen Pajak Kendaraan

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB
KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

Senin, 24 Februari 2025 | 08:45 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda Imbau WP Manfaatkan

Senin, 24 Februari 2025 | 07:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kini Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke Wajib Pajak secara Elektronik

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini