Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apa Itu SAK EMKM?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu SAK EMKM?

USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar utama perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, berdasarkan pada data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat 64,19 juta UMKM. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 61,07%.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja. UMKM mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada. Keberadaan UMKM juga dapat mengumpulkan sekitar 60,4% dari total investasi.

Sayangnya, Saragih dan Surikayanti (2015) dalam hasil penelitiannya memberikan kesimpulan pelaku UMKM masih kurang memahami akuntansi dan pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, perlu dirancang suatu desain baru untuk mempermudah para pengusaha.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Desain akuntansi yang mudah dipahami pelaku UMKM juga diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak. Pasalnya, pelaku UMKM tidak selamanya dapat mengandalkan pencatatan. Ada batas waktu tertentu untuk UMKM beralih ke rezim pemajakan umum yang perlu pembukuan.

Pembukuan juga menjadi salah satu unsur penting bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Laporan keuangan yang akurat akan memudahkan pengusaha untuk mengetahui pajak terutang mereka. Dengan demikian, kesalahan hitung atas pajak terutang dapat dihindari.

Dengan demikian, diperlukan suatu sistem yang lebih sederhana tetapi komprehensif. Suatu sistem yang mampu untuk mengakomodasi kebutuhan akuntansi dan perpajakan para pelaku UMKM.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Sejalan dengan kebutuhan itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) sebagai upaya untuk membantu pengusaha kecil, mikro, dan menengah. SAK EMKM disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada 24 Oktober 2016.

Lantas, apa yang dimaksud dengan SAK EMKM?

Definisi

SAK EMKM adalah suatu standar yang disusun oleh IAI untuk memenuhi persyaratan akuntansi dalam pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah (EMKM) (IAI, 2021). Standar ini diperuntukan bagi pengusaha yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi dalam SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP).

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

IAI dalam SAK EMKM (2018) mengartikan EMKM sebagai entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan. Entitas ini memenuhi definisi serta kriteria UMKM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setidak-tidaknya selama 2 tahun berturut-turut.

Perincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang bisa menggunakan SAK EMKM dapat dilihat di dalam Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pasalnya, peraturan tersebut menjelaskan pendefinisan dan pengelompokan rentang kuantitatif EMKM secara komprehensif.

Pengaplikasian SAK EMKM selama 2 tahun berturut-turut dalam laporan keuangan entitas disusun dengan menggunakan basis dasar akrual dan kelangsungan usaha. Basis ini menggunakan konsep entitas bisnis dan diterapkan pada entitas selain EMKM.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Mengingat target pengusahanya adalah pemilik entitas menengah-kecil, SAK EMKM dirancang menjadi suatu standar yang lebih ringkas dan mudah dipahami. Laporan berbasis standar ini hanya meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan.

SAK EMKM tidak dengan spesifik mengatur format atau urutan akun-akun yang disajikan. Paling tidak dengan SAK ini, para pengusaha dapat memuat aset, likuiditas, dan liabilitas berdasarkan pada waktu jatuh tempo dalam laporan posisi keuangannya.

Selanjutnya, laporan laba rugi dapat memuat seluruh laba dan rugi yang telah diakui dalam satu periode. Seperti laporan akuntansi pada umumnya, data yang disajikan merupakan data untuk satu periode.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Salah satu tujuan SAK EMKM adalah meningkatkan literasi keuangan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Diharapkan terjadi pergeseran sistem laporan keuangan para entitas, dari semula masih berbasis kas, dapat perlahan berganti menjadi basis akrual.

SAK EMKM juga dirancang sedemikian rupa untuk memperingkas pelaporan keuangan pengusaha. Dengan keberadaan SAK EMKM diharapkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah mampu menyusun serta meningkatkan kredibilitas laporan keuangan usahanya.

Lebih lanjut, laporan keuangan yang akuntabel dan komprehensif akan lebih cepat menarik kepercayaan pemodal. Dengan begitu, mereka akan lebih terbantu dari sisi pendanaan dan mampu meningkatkan kapasitas usahanya. Tidak lupa, laporan keuangan juga menjadi salah satu lampiran esensial dalam pelaporan pajak. (sandri/nor-kaw)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak, akuntansi pajak, SAK, SAK EMKM, IAI, pembukuan, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja