Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Tax Sparing?

A+
A-
32
A+
A-
32
Apa Itu Tax Sparing?

INVESTASI asing, terutama yang bersifat langsung (foreign direct investment/FDI) sejak lama dipercaya memiliki kontribusi positif terhadap perkembangan perekonomian suatu negara. Pada era globalisasi, investor memiliki fleksibilitas untuk memilih lokasi investasi yang dapat memberikan return tertinggi.

Oleh karena itu, banyak negara berupaya menawarkan iklim investasi yang baik guna menarik minat investor. Salah satu upaya untuk menarik minat investor tersebut adalah dengan menyediakan insentif pajak.

Namun, pemberian insentif pajak bisa menjadi tidak efektif jika negara asal investor (negara domisili) menerapkan metode kredit pajak. Sebab, penerapan metode kredit pajak oleh negara domisili dapat menghilangkan penghematan insentif pajak yang sudah disediakan oleh negara tempat investor berinvestasi (negara sumber).

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Situasi tersebut terjadi karena metode kredit pajak membuat penghasilan yang tidak dipajaki oleh negara sumber berkat adanya insentif pajak akan dipajaki oleh negara domisili. Hal ini lantaran negara domisili akan memberikan kredit pajak kepada investor sepanjang terdapat pajak yang dibayar di negara sumber.

Untuk menghindari hal tersebut, banyak tax treaty yang telah menambahkan klausul tentang tax sparing. Klasusul tax sparing tersebut diatur sebagai salah satu metode keringanan pajak berganda dalam tax treaty. Lantas, apa itu tax sparing?

Definisi

Baca Juga: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB?

Tax sparing biasanya disebut juga sebagai fictitious tax credit atau kredit pajak semu merupakan salah satu bentuk insentif pajak.

Tax sparing pada dasarnya merupakan ketentuan yang memungkinkan investor memperoleh kredit pajak luar negeri atas pajak yang secara aktual tidak dibayar karena mendapat insentif di negara sumber.

Hal ini berarti adanya ketentuan tax sparing memungkinkan pengkreditan atas pajak yang telah dibebaskan, karena mendapat fasilitas, di negara sumber meski negara domisili menerapkan metode kredit pajak (OECD, 1997)

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senada dengan OECD, Na Li (2019) mengartikan tax sparing sebagai mekanisme yang biasanya terdapat dalam tax treaty yang mana satu negara berkomitmen untuk mengkreditkan pajak yang tidak benar-benar dibayar di negara lain.

Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015) tax sparing umumnya mengacu pada kredit pajak yang diberikan biasanya berdasarkan tax treaty oleh negara domisili untuk negara sumber atas pajak yang secara konseptual (notionally) ditanggung pada jenis penghasilan tertentu.

IBFD International Tax Glossary mengaitkan tax sparing sebagai istilah yang serupa dengan credit for notional tax. Adapun berdasarkan Cambridge Business English Dictionary, notional berarti sesuatu yang ada hanya sebagai ide, bukan sebagai sesuatu yang nyata, atau suatu jumlah perkiraan.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Sementara itu, Daly (2011) mengartikan tax sparing sebagai cara untuk memastikan insentif pajak yang ditawarkan negara berkembang kepada investor asing tidak dikenakan pajak di negara tempat tinggal investor tersebut karena penggunaan metode kredit oleh negara tersebut.

Tax sparing juga diartikan sebagai suatu cara dimana sistem perpajakan suatu negara pengekspor modal dapat mengakomodasi insentif pajak negara-negara berkembang. Misalnya, Jepang 'menghindarkan' pajak atas penghasilan yang tidak dikenai pajak atau dengan pajak rendah yang diperoleh investor Jepang di Pakistan.

Hal tersebut dilakukan dengan memberikan investor kredit pajak luar negeri yang setara dengan pajak yang akan mereka bayarkan di Pakistan jika tidak ada insentif (World Trade Organization Secretariat, 2011).

Baca Juga: Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Berdasarkan beberapa pengertian yang dipaparkan dapat ditarik benang merah bahwa tax sparing merupakan ketentuan yang memungkinkan pajak yang dibebaskan di negara sumber tetap dapat dikreditkan di negara domisili.

Adanya ketentuan mengenai tax sparing credit menyebabkan pajak yang dibebaskan di negara sumber dianggap seolah-olah telah dipungut di negara tersebut sehingga subjek pajak dalam negeri dari negara domisili tetap diberikan kredit pajak luar negeri (Darussalam dan Dhora, 2017).

Mekanisme tax sparing akan membuat penghasilan yang diperoleh investor seolah telah dipajaki oleh negara sumber, misalnya dengan tarif pajak yang berlaku adalah 12%. Ketika penghasilan tersebut dibawa kembali ke negara domisili dan akan dikenakan pajak, misalkan 20%.

Baca Juga: Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

Berdasarkan mekanisme tax sparing maka negara domisili akan memberi kredit sebesar 12%. Artinya, negara tersebut hanya berhak mengenakan pajak sebesar 8%. Dengan demikian, tarif pajak efektif yang berlaku bagi investor hanya sebesar 8% dari yang seharusnya sebesar 20% (Tambunan, 2020).

Dengan adanya mekanisme tax sparing akan benar-benar memastikan negara domisili tidak akan mendapatkan keuntungan berupa pemajakan yang lebih besar akibat disediakannya insentif oleh negara sumber, melainkan investor lah yang benar-benar mendapatkan manfaat tersebut (Schoueri, 2013).

Contoh lebih lanjut mengenai perhitungan dari penerapan ketentuan tax sparing credit dapat disimak dalam Buku terbitan DDTC bertajuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi.

Baca Juga: Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Simpulan

RINGKASNYA, tax sparing merupakan ketentuan yang membuat negara domisili harus memberikan kredit pajak atas pajak yang secara aktual tidak dibayar di negara sumber karena mendapat fasilitas di negara sumber. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, tax sparing, kredit pajak, P3B, tax treaty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:00 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Update 2025, Apa Itu Tim Audit Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 17 Maret 2025 | 15:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Pajak Minimum Global, Buku P3B DDTC Bisa Jadi Referensi Awal

Senin, 17 Maret 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

WP Harus Tahu! Penerapan Pertukaran Informasi Perpajakan di Indonesia

Senin, 17 Maret 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Pajak Minimum Global?

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%