Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) dinilai menjadi game changer dalam sistem pengusahaan batu bara nasional. Rahayu Puspasari selaku Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan mengatakan selama ini proses bisnis batu bara terpisah-pisah di sejumlah aplikasi.

Sementara saat ini, proses bisnis pertambangan batu bara dilakukan dalam satu platform, yaitu Simbara. Lebih lanjut, pengawasan juga menjadi lebih mudah karena terpadu dari hulu ke hilir di dalam satu platform.

“Kehadiran Simbara itu, game changing sih, di dalam sistem batu bara Indonesia. Karena instansi saling bisa mengawasi satu sama lain melalui data,” kata Rahayu, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Rahayu menjelaskan latar belakang terciptanya Simbara bermula dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi penerimaan negara yang hilang. Dalam kajian tersebut, sektor mineral dan batubara memiliki potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp120 triliun rupiah.

Menurut Rahayu, hal tersebut disebabkan oleh proses bisnis yang terpisah-pisah dengan menggunakan aplikasi yang berbeda-beda, sehingga data-data juga tersebar di banyak kementerian dan lembaga.

“Data itu tersebar di beberapa kementerian lembaga. Kurang lebih ada 10 jenis sistem yang sama-sama mengelola keyword batu bara, tapi tersebar di kementerian dan lembaga dengan peran dan tugas masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Menurut Rahayu, tujuan akhir dari adanya Simbara ialah ketertiban pelaku usaha dalam membayar PNBP. Namun, tujuan utamanya adalah mewujudkan sinergi dan integrasi tata kelola proses bisnis di sektor batu bara.

Selain itu, dari sisi pelaku usaha, Simbara juga dinilai menguntungkan. Alasannya, semua aplikasi yang sebelumnya dipakai dalam proses bisnis batu bara sudah terhubung. Dengan begitu, pelaku usaha hanya memerlukan sekali input data (single entry data).

Tidak hanya itu, searah dengan digitalisasi, dokumen yang diminta pun sudah tidak lagi dalam bentuk fisik.

Baca Juga: WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

“Cukup satu kali mereka melakukan proses pembayaran PNBP, otomatis data tersebut menjadi input untuk proses perizinan, pelayaran, proses ekspor, dan sebagainya. Dokumen juga sudah tidak ada lagi yang fisik, semua paperless,” kata Rahayu. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Simbara, batu bara, penerimaan negara, penerimaan negara bukan pajak, PNBP, KPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

MIEAR APRILLIANI

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:27 WIB
Pertemuan dalam pembahasan mengenai Pajak Internasional, yang di dalamnya terdapat pembahasan seputar tax treaty, permanent establishment, beneficial owner, transfer pricing, PKKU, dan masih ada banyak lagi pembahasan yang dijelaskan. Hal ini tentunya membuat saya pribadi tertarik dengan cara bekerj ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB
KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025