Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Pengumuman dari LNSW. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai menerapkan ketentuan perdagangan antarpulau berdasarkan Permendag 27/2024 pada 1 Februari 2025.

Lembaga National Single Window (LNSW) pun mengingatkan pemilik muatan memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB). PAB tersebut disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

"Bagi barang yang akan diantarpulaukan wajib disampaikan PAB melalui SINSW sebagai syarat masuk area pelabuhan untuk dimuat diatas kapal," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW, Minggu (26/1/2025).

PAB merupakan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau. Sementara itu, perdagangan antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, atau antardaerah dalam satu pulau yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menyeberangkan barang dimaksud dengan menggunakan sarana angkutan laut atau sungai.

PAB ini paling sedikit harus memuat data dan/atau informasi mengenai pemilik muatan antarpulau; barang yang diperdagangkan antarpulau; pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau; serta penerima muatan.

Permendag 27/2024 diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi perdagangan dan logistik dalam negeri. Melalui PAB, proses bisnis penyampaian daftar muatan atau manifest domestik akan terintegrasi sehingga menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau.

Pemilik barang atau dapat dikuasakan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT) wajib mengisikan data nomor dan volume Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) royalti komoditas minerba pada superset data komoditas di aplikasi PAB. Hal ini bertujuan meningkatkan pengawasan pengangkutan komoditas minerba yang diantarpulaukan.

Bagi barang yang akan diantarpulaukan, wajib disampaikan PAB melalui SINSW sebagai syarat masuk area pelabuhan untuk dimuat di atas kapal.

"Data PAB tersebut akan dijadikan sebagai dasar pengajuan layanan bongkar muat barang ke Pelindo oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM)," tulis LNSW.

Pengajuan pengangkutan barang menggunakan subsidi tol laut melalui aplikasi SITOLAUT juga akan terintegrasi dengan pengajuan PAB di SINSW sehingga pelaku usaha SITOLAUT turut mendapatkan dokumen PAB. Ke depannya, pihak konsolidator akan dapat mengajukan PAB konsolidasi di SINSW. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 27/2024, djbc, LNSW, SINSW, PAB, perdagangan antarpulau, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%