Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Pengumuman dari LNSW. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai menerapkan ketentuan perdagangan antarpulau berdasarkan Permendag 27/2024 pada 1 Februari 2025.

Lembaga National Single Window (LNSW) pun mengingatkan pemilik muatan memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB). PAB tersebut disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

"Bagi barang yang akan diantarpulaukan wajib disampaikan PAB melalui SINSW sebagai syarat masuk area pelabuhan untuk dimuat diatas kapal," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW, Minggu (26/1/2025).

PAB merupakan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau. Sementara itu, perdagangan antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, atau antardaerah dalam satu pulau yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menyeberangkan barang dimaksud dengan menggunakan sarana angkutan laut atau sungai.

PAB ini paling sedikit harus memuat data dan/atau informasi mengenai pemilik muatan antarpulau; barang yang diperdagangkan antarpulau; pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau; serta penerima muatan.

Permendag 27/2024 diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi perdagangan dan logistik dalam negeri. Melalui PAB, proses bisnis penyampaian daftar muatan atau manifest domestik akan terintegrasi sehingga menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau.

Pemilik barang atau dapat dikuasakan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT) wajib mengisikan data nomor dan volume Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) royalti komoditas minerba pada superset data komoditas di aplikasi PAB. Hal ini bertujuan meningkatkan pengawasan pengangkutan komoditas minerba yang diantarpulaukan.

Bagi barang yang akan diantarpulaukan, wajib disampaikan PAB melalui SINSW sebagai syarat masuk area pelabuhan untuk dimuat di atas kapal.

"Data PAB tersebut akan dijadikan sebagai dasar pengajuan layanan bongkar muat barang ke Pelindo oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM)," tulis LNSW.

Pengajuan pengangkutan barang menggunakan subsidi tol laut melalui aplikasi SITOLAUT juga akan terintegrasi dengan pengajuan PAB di SINSW sehingga pelaku usaha SITOLAUT turut mendapatkan dokumen PAB. Ke depannya, pihak konsolidator akan dapat mengajukan PAB konsolidasi di SINSW. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 27/2024, djbc, LNSW, SINSW, PAB, perdagangan antarpulau, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini