Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Aturan Pelaporan Pajak Diperketat

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Pelaporan Pajak Diperketat

SINGAPURA, DDTCNews – Singapura akan menerapkan aturan pelaporan baru untuk perusahaan multinasional yang entitas induk yang berbasis di Singapura, sebagai bagian dari komitmen atas keterlibatannya melawan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.

Kementerian Keuangan Singapura dalam satu keterangan resmi yang dirilis pekan lalu menyatakan Singapura akan menerapkan Country-by-Country Reporting (CbCR) untuk perusahaan multinasional yang berbasis di Singapura dengan perputaran omzet lebih dari Sin$1.125 miliar per tahun.

“Aturan tersebut akan berlaku untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017. Dengan adanya aturan ini, perusahaan akan berkewajiban untuk melakukan pelaporan dan mengisi template sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Perusahaan akan menyesuaikan bentuk template pelaporan yang telah ditetapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dalam jangka waktu 12 bulan terhitung hari terakhir tahun pajak mereka.

Dengan template tersebut, seperti dilansir Business Times, perusahaan multinasional yang menjadi subjek pajak wajib melaporkan sejumlah data, antara lain laba, pendapatan, pajak, serta keterangan di negara mana pajak tersebut dibayarkan.

Pelaksanaan CbCR adalah implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori OECD dan G20. BEPS mengacu pada praktik penyaluran laba dari perusahaan ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Praktik ini mengakibatkan tergerusnya basis pemajakan di suatu negara.

Baca Juga: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Untuk mengatasi hal ini, OECD yang didukung oleh kelompok G20 lantas meluncurkan proyek BEPS pada 2015. Pemerintah Singapura yang awalnya enggan kini menyatakan siap mengimplementasikan aksi-aksi yang ada dalam proyek tersebut.

Namun, masih ada kesangksian apakah benar Singapura, yang menolak disebut sebagai tax haven meski menerapkan beberapa praktik sebagaimana laiknya negara tax haven, konsisten dengan komitmennya mengimplementasikan Proyek Anti-BEPS tersebut. (Bsi)

Baca Juga: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, proyek anti-BEPS, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB
ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Kamis, 05 September 2024 | 14:30 WIB
SINGAPURA

Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global