Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Aturan Pelaporan Pajak Diperketat

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Pelaporan Pajak Diperketat

SINGAPURA, DDTCNews – Singapura akan menerapkan aturan pelaporan baru untuk perusahaan multinasional yang entitas induk yang berbasis di Singapura, sebagai bagian dari komitmen atas keterlibatannya melawan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.

Kementerian Keuangan Singapura dalam satu keterangan resmi yang dirilis pekan lalu menyatakan Singapura akan menerapkan Country-by-Country Reporting (CbCR) untuk perusahaan multinasional yang berbasis di Singapura dengan perputaran omzet lebih dari Sin$1.125 miliar per tahun.

“Aturan tersebut akan berlaku untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2017. Dengan adanya aturan ini, perusahaan akan berkewajiban untuk melakukan pelaporan dan mengisi template sesuai dengan aturan yang berlaku,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Perusahaan akan menyesuaikan bentuk template pelaporan yang telah ditetapkan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) dalam jangka waktu 12 bulan terhitung hari terakhir tahun pajak mereka.

Dengan template tersebut, seperti dilansir Business Times, perusahaan multinasional yang menjadi subjek pajak wajib melaporkan sejumlah data, antara lain laba, pendapatan, pajak, serta keterangan di negara mana pajak tersebut dibayarkan.

Pelaksanaan CbCR adalah implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori OECD dan G20. BEPS mengacu pada praktik penyaluran laba dari perusahaan ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Praktik ini mengakibatkan tergerusnya basis pemajakan di suatu negara.

Baca Juga: Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Untuk mengatasi hal ini, OECD yang didukung oleh kelompok G20 lantas meluncurkan proyek BEPS pada 2015. Pemerintah Singapura yang awalnya enggan kini menyatakan siap mengimplementasikan aksi-aksi yang ada dalam proyek tersebut.

Namun, masih ada kesangksian apakah benar Singapura, yang menolak disebut sebagai tax haven meski menerapkan beberapa praktik sebagaimana laiknya negara tax haven, konsisten dengan komitmennya mengimplementasikan Proyek Anti-BEPS tersebut. (Bsi)

Baca Juga: Bea Masuk Antidumping terhadap Baja HRP Asal 3 Negara Ini Diperpanjang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, proyek anti-BEPS, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Edaran, Modifikasi P3B dengan 5 Negara Mitra

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:00 WIB
ANALISIS PAJAK

UU PPh 1994: Cetak Biru Masa Depan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:33 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Menilik Praktik Family Office di Singapura, Hong Kong, dan UEA (Dubai)

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?