Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Baru Pertama Kali Laporkan SPT Tahunan? Begini Cara Minta EFIN ke DJP

A+
A-
29
A+
A-
29
Baru Pertama Kali Laporkan SPT Tahunan? Begini Cara Minta EFIN ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret, Ditjen Pajak (DJP) terus memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 saat ini masih dilakukan melalui e-filing DJP Online meski coretax system sudah diterapkan. Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing, wajib pajak harus memiliki electronic filing identification number (EFIN).

“Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN,” bunyi Pasal 4 PER-6/PJ/2019, dikutip pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Permohonan aktivasi EFIN perlu dilakukan, terutama bagi wajib orang pribadi yang belum pernah mengurus EFIN. Untuk wajib yang sudah mendapatkan EFIN, tetapi lupa dapat memanfaatkan layanan lupa efin. Simak Cara Ajukan Permohonan Layanan Lupa EFIN melalui Email

Permohonan aktivasi EFIN dilakukan melalui formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir tersebut harus disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Secara lebih terperinci, terdapat 5 langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN atau mendapatkan EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Pertama, unduh formulir permohonan EFIN melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Kedua, isi dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi EFIN. Ketiga, lampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP bagi WNI dan NPWP atau SKT. Bagi WNA, melampirkan fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP serta NPWP atau SKT.

Keempat, ajukan formulir permohonan aktivasi EFIN tersebut dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP terdekat. Kelima, tunjukkan KTP asli bagi WNI atau paspor dan KITAS atau KITAP asli bagi WNA. Pada tahap ini wajib pajak juga harus menunjukkan NPWP atau SKT asli.

Keenam, siapkan alamat email aktif untuk melakukan verifikasi serta sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Hal yang perlu menjadi catatan permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Untuk itu, permohonan aktivasi EFIN tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Seusai wajib pajak mendapatkan EFIN, sebaiknya segera melakukan registrasi akun DJP Online. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP Online, coretax system, coretax, e-filing, DJP Online, SPT Tahunan, EFIN, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok