Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Laman muka dokumen PER-30/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari tempat penimbunan berikat (TPB). Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No PER-30/BC/2024.

Beleid yang berlaku mulai 31 Desember 2024 tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam PER-7/BC/2021. Perubahan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB.

“... bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB, perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB,” bunyi salah satu pertimbangan PER-30/BC/2024, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Salah satu perubahan yang mencolok adalah diperpanjangnya jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang oleh penyelenggara/pengusaha TPB yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) PER-30/BC/2024, jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang oleh pengusaha/penyelenggara TPB tersebut kini ditetapkan maksimal 7 hari kerja untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama.

Jangka waktu tersebut lebih lama dibandingkan dengan yang diatur dalam PER-7/BC/2021, yaitu maksimal hanya 1 hari. Sesuai dengan ketentuan, penyelenggara/pengusaha TPB yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB harus diberitahukan dengan menggunakan Dokumen TPB.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Dokumen TPB tersebut disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari TPB. Namun, penyelenggara/pengusaha TPB yang proses bisnisnya memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat diperkenankan menyampaikan dokumen TPB secara berkala atau peridik.

Untuk dapat menyampaikan dokumen TPB secara berkala atau periodik, penyelenggara/pengusaha TPB harus mengajukan permohonan kepada: (i) kepala kantor wilayah (kanwil) melalui kepala kantor pabean; atau (ii) kepala kantor pelayanan utama (KPU).

Kepala Kanwil atau Kepala KPU akan memberikan persetujuan atau penolakan disertai alasan maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila diizinkan, penyampaian dokumen TPB berkala dilakukan dengan dokumen pelengkap pabean.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dokumen TPB berkala itu harus disampaikan kepada kantor pabean maksimal 2 hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang maksimal 7 hari kerja tersebut berakhir.

Sebagai informasi, tempat penimbunan berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Penangguhan bea masuk merupakan salah satu jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Fasilitas ini meniadakan sementara kewajiban pembayaran mea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan UU Kepabeanan.

Baca Juga: Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Bentuk TPB merupakan bagian dari kawasan pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 85/2015, terdapat 7 bentuk TPB. Simak Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?

Ketujuh bentuk TPB itu meliputi: gudang berikat; kawasan berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB); toko bebas bea; tempat lelang berikat (TLB); kawasan daur ulang berikat (KDUB); dan pusat logistik berikat. (sap)

Baca Juga: DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemasukan barang, pengeluaran barang, tempat penimbunan berikat, bea cukai, PER-30/BC/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB
LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun