Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

A+
A-
6
A+
A-
6
Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah ketentuan pajak dan retribusi daerah harus diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Nantinya, beberapa PP akan menjadi aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pertama, perincian ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen. UU HKPD hanya mengatur tentang pajak yang dikenai opsen serta tarif, sehingga mekanisme pemungutannya perlu diperinci lewat PP. Opsen harus dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 84 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Kedua, pengaturan mengenai penggunaan dari penerimaan pajak tertentu, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok, serta pajak air tanah.

Sebagian penerimaan dari keempat jenis pajak tersebut akan digunakan untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya.

Ketiga, pengaturan lebih lanjut mengenai retribusi. Bila pemerintah akan melakukan penambahan jenis retribusi, retribusi baru tersebut juga ditetapkan melalui PP.

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Keempat, pengaturan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. PP tersebut akan mengatur tentang pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, hingga keberatan dan gugatan.

Untuk saat ini, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sudah termuat pada PP 55/2016 yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kelima, pengaturan tentang tata cara penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga: Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Keenam, pengaturan terkait dengan tata cara evaluasi rancangan perda PDRD serta evaluasi atas perda PDRD yang sudah berlaku.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penetapan tarif PDRD secara nasional dan evaluasi atas rancangan perda serta perda PDRD telah diatur di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dua aspek ini sudah diperinci di dalam PP 10/2021.

Ketujuh, pengaturan tentang tata cara pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah untuk mendukung kemudahan investasi. Keringanan yang dimaksud dapat berupa pengurangan hingga penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksi.

Baca Juga: Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Kedelapan, pengaturan mengenai tata cara pemberian insentif bagi insetasi yang melaksanakan pemungutan pajak. Insentif diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, opsen pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN MIMIKA

Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB
KOTA BANJARBARU

Siasati Efisiensi Anggaran, Pemda Ajak Masyarakat Patuh Bayar PBB

Senin, 17 Februari 2025 | 08:45 WIB
KOTA DUMAI

Pemda Adakan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Jadwalnya!

Minggu, 16 Februari 2025 | 10:00 WIB
KOTA BATAM

Pemkot Bakal Tagih Piutang Pajak Daerah Rp65 Miliar Tahun Ini

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar