Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

A+
A-
6
A+
A-
6
Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah ketentuan pajak dan retribusi daerah harus diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Nantinya, beberapa PP akan menjadi aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pertama, perincian ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen. UU HKPD hanya mengatur tentang pajak yang dikenai opsen serta tarif, sehingga mekanisme pemungutannya perlu diperinci lewat PP. Opsen harus dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 84 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga: Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Kedua, pengaturan mengenai penggunaan dari penerimaan pajak tertentu, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok, serta pajak air tanah.

Sebagian penerimaan dari keempat jenis pajak tersebut akan digunakan untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya.

Ketiga, pengaturan lebih lanjut mengenai retribusi. Bila pemerintah akan melakukan penambahan jenis retribusi, retribusi baru tersebut juga ditetapkan melalui PP.

Baca Juga: Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Keempat, pengaturan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. PP tersebut akan mengatur tentang pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, hingga keberatan dan gugatan.

Untuk saat ini, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sudah termuat pada PP 55/2016 yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kelima, pengaturan tentang tata cara penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga: Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Keenam, pengaturan terkait dengan tata cara evaluasi rancangan perda PDRD serta evaluasi atas perda PDRD yang sudah berlaku.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penetapan tarif PDRD secara nasional dan evaluasi atas rancangan perda serta perda PDRD telah diatur di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dua aspek ini sudah diperinci di dalam PP 10/2021.

Ketujuh, pengaturan tentang tata cara pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah untuk mendukung kemudahan investasi. Keringanan yang dimaksud dapat berupa pengurangan hingga penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksi.

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Kedelapan, pengaturan mengenai tata cara pemberian insentif bagi insetasi yang melaksanakan pemungutan pajak. Insentif diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, opsen pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BONTANG

Pajak Parkir Anjlok, Pemda Segera Pasang Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Kendaraan Listrik Disebut Tekan Potensi BBNKB

Jum'at, 18 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Pendapatan Pajak Belum Optimal, Wali Kota Minta Aset Pemkot Disewakan

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:05 WIB
KOTA BANJARMASIN

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemkot Bakal Sasar Gym dan Sanggar Senam

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK