Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

A+
A-
6
A+
A-
6
Berbagai Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bakal Masuk PP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah ketentuan pajak dan retribusi daerah harus diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Nantinya, beberapa PP akan menjadi aturan turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pertama, perincian ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen. UU HKPD hanya mengatur tentang pajak yang dikenai opsen serta tarif, sehingga mekanisme pemungutannya perlu diperinci lewat PP. Opsen harus dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 84 ayat (2) UU HKPD.

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Kedua, pengaturan mengenai penggunaan dari penerimaan pajak tertentu, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok, serta pajak air tanah.

Sebagian penerimaan dari keempat jenis pajak tersebut akan digunakan untuk pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis pajaknya.

Ketiga, pengaturan lebih lanjut mengenai retribusi. Bila pemerintah akan melakukan penambahan jenis retribusi, retribusi baru tersebut juga ditetapkan melalui PP.

Baca Juga: Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Keempat, pengaturan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. PP tersebut akan mengatur tentang pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, hingga keberatan dan gugatan.

Untuk saat ini, regulasi mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sudah termuat pada PP 55/2016 yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kelima, pengaturan tentang tata cara penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga: Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Keenam, pengaturan terkait dengan tata cara evaluasi rancangan perda PDRD serta evaluasi atas perda PDRD yang sudah berlaku.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai penetapan tarif PDRD secara nasional dan evaluasi atas rancangan perda serta perda PDRD telah diatur di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dua aspek ini sudah diperinci di dalam PP 10/2021.

Ketujuh, pengaturan tentang tata cara pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah untuk mendukung kemudahan investasi. Keringanan yang dimaksud dapat berupa pengurangan hingga penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksi.

Baca Juga: Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Kedelapan, pengaturan mengenai tata cara pemberian insentif bagi insetasi yang melaksanakan pemungutan pajak. Insentif diberikan atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, retribusi daerah, PDRD, opsen pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Restoran Lalai Setor Pajak, Pemda Gencarkan Pendataan dan Penagihan

Senin, 26 Mei 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BEKASI

Gencarkan Penagihan Pajak, Pemda Sasar Rumah Makan dan Restoran

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik