Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

A+
A-
0
A+
A-
0
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) segera memproses barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan di pelabuhan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan Permendag 7/2024 telah menghilangkan batasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Kini, ketentuan perihal impor barang kiriman PMI hanya mengacu pada PMK 141/2023.

"BP2MI merekomendasikan pihak Bea dan Cukai untuk melakukan proses segera, mengeluarkan barang-barang kiriman milik pekerja migran Indonesia," katanya, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Benny menuturkan BP2MI telah mengirimkan surat berisi permohonan diskresi pengeluaran barang milik PMI di pelabuhan. Dari DJBC, tercatat terdapat 47.503 consignment note (CN) impor barang kiriman PMI yang tengah diproses pada 8 Mei 2024.

Melalui proses ekstraksi data dengan basis data pada Sistem Komputerisasi (SISKO) BP2MI, hanya 13.717 CN atau 28,88% merupakan barang kiriman PMI yang terdaftar di BP2MI, sedangkan 37.786 CN lainnya berasal dari PMI yang tidak tercatat di BP2MI.

Kebanyakan barang kiriman PMI tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Pada 15 Mei 2024, BP2MI kembali menerima data tambahan dari DJBC sebanyak 13.220 CN impor barang kiriman PMI. Saat diekstraksi, ditemukan 1.164 CN atau 8,8% merupakan barang kiriman dari PMI yang resmi terdaftar di BP2MI dan sisanya dari PMI unprocedural.

Benny meminta semua barang kiriman PMI tersebut diproses dan keluar dari pelabuhan. Meski tidak terdaftar di SISKO BP2MI, lanjutnya, PMI tersebut juga bisa tercatat pada Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Kami ingin segera mengakhiri masalah tertumpuknya barang-barang milik PMI ini," ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

PMK 141/2023 mengatur relaksasi ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Atas barang kiriman tersebut, akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Pada PMI yang terdaftar di BP2MI, fasilitas ini diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun. Untuk PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kemenlu, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Apabila nilai impor melebihi batasan de minimis US$500, atas impor barang kiriman PMI dikenakan bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Impor barang kiriman PMI sempat mengalami pembatasan jenis dan jumlah barang sebagaimana diatur dalam Permendag 36/2023.

Namun, melalui Permendag 7/2024, barang kiriman PMI kini mendapat pembebasan dari ketentuan lartas impor; ditiadakan batasan jenis barang kecuali yang dilarang impor dan terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); ditiadakan batasan jumlah barang; serta ditiadakan batasan kondisi barang harus baru. (rig)

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BP2MI, barang kiriman, pekerja migran indonesia, PMI, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan