Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Capres-Cawapres Perlu Punya Strategi Peningkatan Kepatuhan Sukarela

A+
A-
2
A+
A-
2
Capres-Cawapres Perlu Punya Strategi Peningkatan Kepatuhan Sukarela

Laporan Hasil Survei Pajak dan Politik

JAKARTA, DDTCNews - Pemimpin yang terpilih pada pemilu 2024 tampaknya masih harus mengemban pekerjaan rumah untuk menaikkan kinerja tax ratio atau rasio pajak. Bagaimana tidak, tax ratio Indonesia masih bertengger di level 10,4% pada 2022.

Capaian tax ratio RI tersebut masih di bawah angka ideal menurut Ditjen Pajak (DJP), yakni 12%. Tax ratio juga menjadi tolok ukur kemampuan sebuah negara dalam mendanai kegiatan pembangunannya secara mandiri.

Memaski periode kontestasi politik melalui pemilu, topik tentang kinerja tax ratio ikut diungkit oleh para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal ini bisa disimak secara mendetail melalui dokumen visi dan misi dari masing-masing kandidat.

Baca Juga: Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Masuknya target peningkatan tax ratio dalam agenda kampanye pasangan capres-cawapres bukanlah tanpa alasan. Selama ini kinerja tax ratio juga menjadi parameter keberhasilan setiap periode pemerintahan dalam mengelola keuangan negara.

Demi mendongkrak tax ratio, para kandidat capres-cawapres perlu menyiapkan jurusnya masing-masing. Namun, satu hal yang tidak bisa lepas dari upaya peningkatan tax ratio, yakni kepatuhan pajak. Salah satu modal utama peningkatan tax ratio adalah perbaikan kepatuhan sukarela (DJP, 2023).

Sejalan dengan konsep tersebut, Laporan Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak mengungkapkan fakta statistik yang menarik. Hasil survei yang digelar selama sebulan penuh, sejak 4 September 2023 hingga 4 Oktober 2023 ini menunjukkan bahwa mayoritas responden (91%) memandang setiap kandidat capres perlu menyiapkan rencana peningkatan kepatuhan sukarela ('Sangat Perlu' dan 'Perlu').

Baca Juga: Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Strategi atau rancangan peningkatan kepatuhan sukarela ini bisa dielaborasi melalui beragam program kerja, seperti edukasi pajak, pelayanan pajak yang lebih baik, administrasi pajak yang lebih mudah, dan bentuk perbaikan lainnya.

Jika dibedah berdasarkan rentang usia responden, masing-masing kelompok umur menunjukkan hasil yang serupa. Baik generasi Z (17-29 tahun), milenial (30-43 tahun), generasi X (44-59 tahun), dan baby boomers (di atas 59 tahun) mendorong agar setiap kandidat capres atau parpol untuk menyusun rencana peningkatan kepatuhan sukarela. Sebanyak lebih dari 50% responden memilih 'Sangat Perlu' bagi setiap peserta pemilu merancang strategi peningkatan kepatuhan sukarela.

Berdasarkan pengelompokan responden atas pemahamannya terhadap hak dan kewajiban perpajakan, sebanyak 93,7% responden yang 'melek pajak' juga menilai penting ('Perlu' dan 'Sangat Perlu') setiap kandidat capres atau parpol untuk menyusun strategi peningkatan kepatuhan sukarela.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Di samping kepatuhan sukarela yang perlu ditingkatkan, ada beberapa strategi lain yang bisa disiapkan oleh kandidat capres-cawapres dalam meningkatkan tax ratio. Di antaranya, opsi kenaikan tarif pajak, perluasan objek pajak/cukai/bea baru, pengurangan insentif pajak, hingga pengetatan penegakan hukum.

Terkait dengan opsi-opsi tersebut, sebanyak sebanyak 49% responden memandang 'Perlu' dan 'Sangat Perlu' bagi capres-cawapres untuk memiliki rencana kenaikan tarif pajak untuk meningkatkan tax ratio.

Kemudian, sebanyak 64,7% responden memandang 'Perlu' dan 'Sangat Perlu' bagi capres-cawapres untuk memperluas objek pajak/cukai/bea baru. Selanjutnya, 65,1% responden juga menilai 'Perlu' dan 'Sangat Perlu' bagi capres-cawapres untuk memiliki rencana pengurangan insentif pajak.

Baca Juga: 580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Terkait dengan penegakan hukum, sebanyak 84,7% responden memandang 'Perlu' dan 'Sangat Perlu' bagi capres-cawapres untuk memiliki rencana pengetatan upaya pemeriksaan dan penegakan hukum pajak.

Fakta angka di atas perlu menjadi catatan bagi setiap parpol atau kandidat capres-cawapres yang bertarung dalam pemilu 2024. Pasalnya, keberadaan agenda atau kebijakan pajak yang ditawarkan setiap parpol atau kandidat capres-cawapres berpengaruh terhadap pilihan politik mereka.

Laporan Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews juga mengungkap bahwa sebanyak 90,2% responden menilai agenda pajak punya pengaruh besar ('Penting' dan 'Sangat Penting') terhadap pilihan politik mereka.

Baca Juga: Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

Artikel ini merupakan bagian dari rangkaian penerbitan Laporan Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak. Untuk mendapatkan naskah laporan secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

Baca Juga: Belanja APBN 2025 Fleksibel, Kemenkeu Pastikan Bakal Tetap Prudent

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Survei Pajak dan Politik, Pajak dan Politik, Pakpol, pemilu 2024, pilpres, kepatuhan sukarela, kampanye

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:05 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Banyak Harapan Belum Terwujud, Jokowi-Ma‘ruf Minta Maaf kepada Rakyat

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 12:01 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Simak! Teks Lengkap Pidato Kenegaraan Terakhir oleh Presiden Jokowi 

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:35 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Jelang Pilkada, Pemilu 2024 Harus Jadi Bahan Instrospeksi

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 11:09 WIB
SIDANG TAHUNAN MPR 2024

Pidato Lengkap Ketua DPR, Singgung Demokrasi hingga Pembangunan IKN

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini