Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota DPR AS dari Partai Republik mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) bernama Defending American Jobs and Investment Act yang bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak secara diskriminatif oleh yurisdiksi lain atas perusahaan AS.

Salah satu kebijakan pajak yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS ialah undertaxed payment rule (UTPR). Sebagai informasi, UTPR merupakan salah satu bagian dari ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE).

"RUU ini diperlukan untuk memastikan Presiden AS Donald Trump memiliki instrumen untuk melawan yurisdiksi asing yang melemahkan ekonomi AS atau memberikan perlakuan tidak adil bagi bisnis AS," kata Ketua Komite Perpajakan DPR Jason Smith, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Dalam RUU tersebut, Kementerian Keuangan AS bakal diwajibkan untuk mengidentifikasi pajak ekstrateritorial dan pajak diskriminatif yang diberlakukan oleh yurisdiksi lain terhadap bisnis AS, termasuk UTPR.

Sebagai informasi, UTPR adalah landasan hukum dari pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi lain dalam hal yurisdiksi entitas induk utama tidak menerapkan income inclusion rule (IIR) dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan qualified domestic top up tax (QDMTT).

Setelah dilakukan identifikasi, pemerintah AS nantinya akan meningkatkan tarif pajak secara khusus atas investor dan perusahaan dari yurisdiksi yang memberikan perlakuan pajak diskriminatif atas perusahaan AS.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Tarif pajak akan dinaikkan 5% setiap tahun selama 4 tahun. Artinya, perusahaan dari yurisdiksi yang mendiskriminasi perusahaan AS bisa dikenai pajak tambahan sebesar 20%. Tarif tambahan akan terus berlaku sepanjang yurisdiksi tersebut tidak mencabut kebijakannya.

"Pajak tidak berlaku setelah yurisdiksi asing mencabut pajak ekstrateritorial dan diskriminatifnya. Pajak tidak berlaku selama negara-negara tidak mengenakan pajak yang mendiskriminasi bisnis dan pekerja AS," tutur Smith.

Sebagai informasi, Trump melalui keputusannya menyatakan AS mencabut seluruh komitmen yang dibuat oleh pemerintahan Joe Biden atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: GloBE.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

"Segala komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya berkenaan dengan global tax deal tidak memiliki kekuatan hukum di AS, kecuali jika ada tindakan dari Kongres AS yang mengadopsi ketentuan yang relevan dari global tax deal," jelas White House dalam keterangan resmi.

Selain itu, Trump juga memerintahkan Kemenkeu AS dan United States Trade Representative (USTR) untuk mengidentifikasi kebijakan pajak yurisdiksi mitra yang bertentangan dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Berdasarkan hasil identifikasi dimaksud, AS akan menyiapkan opsi kebijakan ataupun tindakan perlindungan (protective measures) yang perlu diambil AS dalam rangka merespons ketidakpatuhan negara lain dimaksud. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, presiden as donald trump, pajak minimum global, UTPR, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok