Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Perang Tarif Pajak, Pemerintah Siap Adopsi Konsensus Global

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengamati perkembangan konsensus perpajakan global, termasuk pembahasan proposal-proposal terkait dengan pajak yang dibahas di G-20.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah Indonesia siap melakukan reformasi kebijakan pajak nasional sejalan dengan konsensus yang dicapai oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota G-20.

"Di level global, G-20 terutama, banyak kesepakatan-kesepakatan perpajakan global yang akan memengaruhi kebijakan pajak nasional pada sisi yang relatif lebih positif," katanya, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Sri Mulyani menuturkan konsensus perpajakan global yang sudah dicapai di G-20 perlu diadopsi mengingat konsensus tersebut bakal meminimalisasi persaingan tarif PPh badan (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

Konsensus yang dimaksud oleh Sri Mulyani ialah pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% sebagaimana tercantum dalam Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Pajak minimum global dengan tarif efektif minimal 15% tersebut berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Ketika pajak minimum global berlaku, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi bakal memiliki hak mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, perlu diketahui, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax apabila yurisdiksi dimaksud mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Berdasarkan catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sudah ada sekitar 40 negara saat ini yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pemerintah Indonesia sendiri berencana mengadopsi IIR dan QDMTT mulai tahun ini berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, konsensus pajak global, persaingan tarif pajak, pajak, pajak internasional, pajak, G-20, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok