Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cek Aset Usaha, Petugas Pajak Datangi Kontraktor Menara Telekomunikasi

A+
A-
8
A+
A-
8
Cek Aset Usaha, Petugas Pajak Datangi Kontraktor Menara Telekomunikasi

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) PT SAY yang berkedudukan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada 30 Januari 2025.

PT SAY merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi menara jaringan telekomunikasi. Menurut komisaris PT SAY, permohonan pengukuhan PKP ini diajukan setelah mendapatkan proyek kerja sama dengan perusahaan swasta di Sulawesi Selatan.

“Salah satu syarat administrasi kerja sama itu adalah harus berstatus sebagai PKP yang dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP),” kata komisaris seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Kegiatan verifikasi lapangan atas PT SAY dilakukan oleh 2 orang petugas pajak dari KPP Pratama Palopo, yaitu Samuel dan Rifaldy. Verifikasi bertujuan untuk mengumpulkan data-data lapangan yang akan dilaporkan dalam laporan penelitian hasil verifikasi lapangan.

Data-data tersebut antara lain kegiatan usaha yang berjalan, lokasi usaha, aset-aset perusahaan yang digunakan dalam operasional perusahaan, dan lain sebagainya.

Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban PT SAY setelah dikukuhkan sebagai PKP. Selain mengumpulkan data lapangan, petugas pajak juga memperkenalkan Coretax DJP kepada PT SAY untuk menunjang pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai PKP.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

“Jadi, beberapa kewajiban PKP ialah penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, hingga penyetoran PPN yang dipungut sekarang sudah bersifat satu pintu melalui coretax,” tutur Samuel kepada komisaris PT SAY.

Samuel menambahkan coretax dapat diakses pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Nanti, wajib pajak dapat melakukan login dengan NPWP 16 digit untuk wajib pajak badan dan NIK untuk orang pribadi dengan kata sandi DJP Online.

Dia juga menjelaskan Coretax DJP dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, terutama wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Coretax ini juga dapat dipakai kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan perangkat PC mana pun, asalkan tersambung dengan internet yang stabil,” sebut Rifaldy. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama palopo, menara telekomunikasi, pajak, daerah, kunjungan, visit, verifikasi, pengusaha kena pajak, pkp, pengukuhan pkp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?