Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cerita Rossa Lapor Pajak Tahunan: Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak!

A+
A-
5
A+
A-
5
Cerita Rossa Lapor Pajak Tahunan: Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak!

Unggahan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Rossa mengajak wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Rossa mengatakan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui berbagai saluran, termasuk e-filing. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan secara online akan lebih memudahkan karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak.

"Prosesnya cukup mudah, cepat, dan bisa dilakukan melalui daring sehingga kita tidak perlu lagi untuk datang ke kantor layanan pajak," katanya dalam video yang diunggah Instagram @pajakjaksel2, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Rossa mengatakan wajib pajak yang memiliki NPWP wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak juga perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir, terutama untuk orang pribadi.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

"Saya sudah melapor, dan kamu kapan?" ujarnya.

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Walaupun coretax administration system telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. (sap)

Baca Juga: Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Rossa, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda