Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

A+
A-
12
A+
A-
12
Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat coretax administration system masih belum terkoneksi dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga (K/L) dan perbankan.

Dari total 190 K/L tingkat pusat, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 13 K/L. Dari total 106 perbankan, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 46 perbankan.

"Ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Misal, Bapak Ibu mau melakukan pembayaran, itu sudah berhubungan dengan aplikasi bank. Jadi, tidak usah keluar lagi dari coretax," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo dalam acara sosialisasi coretax bersama Kadin, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Perlu diketahui, koneksi dengan sistem milik K/L diperlukan untuk penerbitan beberapa dokumen, seperti surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan bebas (SKB), dan beragam dokumen lainnya yang terkait dengan insentif pajak.

Koneksi coretax dan sistem K/L juga menghapuskan kewajiban bagi wajib pajak untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dalam hal mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

"Jadi, sama sekali tidak diperlukan datang ke kantor pajak karena seluruhnya ada di sistem, seluruhnya di validasi di sistem. Itu harapan kami, itu juga bisa menghemat waktu Bapak dan Ibu sekalian, yang seharusnya datang ke kantor pajak, sekarang tidak diperlukan lagi," ujar Hantriono.

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Perlu diketahui, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Sistem baru ini akan menggantikan sistem sebelumnya yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP).

Setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. Apabila muncul eror atau bug, perbaikan akan dilakukan oleh vendor, yakni konsorsium LG CNS-Qualysoft.

Sebagai informasi, Kadin Indonesia menggelar webinar sosialisasi dan diskusi internal terkait dengan coretax system. Pejabat yang hadir mewakili Ditjen Pajak (DJP) adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti serta Direktur TIK DJP Hantriono Joko Susilo.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Sementara itu, pihak Kadin yang hadir adalah Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pengembangan Asosiasi & Himpunan Benny Soetrisno. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen pajak, Djp, coretax, coretax djp, kementerian, perbankan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025