Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

A+
A-
3
A+
A-
3
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan akan memperpanjang masa berlaku tax holiday seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (7/10/2024).

Perpanjangan tax holiday ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Menurutnya, perpanjangan tax holiday sudah dibahas bersama dengan Kementerian Investasi (BKPM). Ketentuan tax holiday setelah perpanjangan pun masih akan sama dengan yang berlaku saat ini.

"Jadi, kami perpanjang dengan existing terms," katanya.

Febrio menambahkan pemerintah menjamin bahwa pemberian insentif pajak tetap akan berlanjut tanpa adanya disrupsi terhadap kebijakan tersebut.

Seperti diketahui, PMK 130/2020 turut memuat klausul tentang batas waktu pengajuan usulan tax holiday. Merujuk pada pasal 21, pengurangan PPh badan diberikan atas usulan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya PMK 130/2020.

Dengan pasal tersebut, pemberian tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya dapat dilaksanakan jika usulan sudah disampaikan selambat-lambatnya pada 9 Oktober 2024.

Perlu diketahui, tax holiday PMK 130.2020 diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modal pada industri pionir.

Selain bahasan mengenai perpanjangan tax holiday, ada beberapa ulasan pemberitaan lain yang menjadi headline di sejumlah media massa hari ini. Di antaranya, rencana implementasi pajak minimum global yang akan berdampak terhadap pemberian insentif pajak domestik, evaluasi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), fenomena deflasi di Tanah Air, hingga kebijakan pajak karbon di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Respons Pajak Minimum, Manfaat Tax Holiday Dipangkas

Ketika pajak minimum global berlaku nanti, pemerintah akan merevisi ketentuan tax holiday.

Febrio Kacaribu mengatakan tax holiday yang diberikan oleh Indonesia ke depan akan dirancang agar pajak yang dibayar wajib pajak tidak lebih rendah dari tarif efektif minimum sebesar 15% yang disepakati dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kalau untuk konteks Indonesia berarti kalau PPh Badan kita adalah 22% maka tax holiday-nya maksimum sampai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%, 22% dikurangi 15%. Itu konteks tax holiday ke depan," ujar Febrio. (DDTCNews)

Perbaikan Penyelenggaraan USKP

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) pada 2024.

Ke depan, PPSKP merencanakan beberapa langkah perbaikan. Pertama, memperkaya materi pelatihan di Kemenkeu Learning Center (KLC) dengan pre-test yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai persiapan USKP. Kedua, merancang perubahan jadwal ujian, dari sebelumnya dua hari berturut-turut untuk enam modul, menjadi pelaksanaan per modul secara terpisah.

Ketiga, menyusun standar kompetensi baru bagi konsultan pajak yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri perpajakan. Keempat, memperkuat kerja sama dengan asosiasi pelatihan perpajakan dan perguruan tinggi. (DDTCNews)

Deflasi 5 Bulan, Daya Beli Lemah?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berpandangan deflasi dalam 5 bulan terakhir disebabkan oleh harga pangan yang terlampau murah. Tidak seperti inflasi, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan deflasi tidak bisa diatasi lewat intervensi APBN dan APBD.

"Kalau inflasi itu naik, kita cepat bisa atasi sebetulnya karena ada bupati, ada walikota, ada anggaran APBD dari dana yang tidak terduga. Nah, ini memang ada beberapa yang terlalu murah," ujar Zulhas.

Zulhas mengaku saat ini pemerintah masih belum memiliki jalan untuk memecahkan masalah deflasi. "Untuk yang terlalu murah ini kan kita belum ada jalan untuk membantunya," ujar Zulhas. (DDTCNews)

Cari Celah Insentif Pajak, Ikuti Pajak Minimum Global

Pemerintah tengah menyusun strategi kebijakan insentif pajak untuk menyesuaikan ketentuan pajak minimum global yang akan berlaku tahun depan.

Bisnis Indonesia dalam laporannya menulis ada sejumlah langkah yang disiapkan, pertama, melakukan negosiasi dengan negara mitra dagang dan investasi. Hal ini untuk mendapatkan hak pemajakan di tengah masih besarnya kebijakan tebar insentif.

Kedua, menerapkan kebijakan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum topup tax (QDMTT). Melalui cara ini, Indonesia dapat langsung mengenakan PPh badan yang kurang dipajaki sebelum negara asal perusahaan itu mengenakan top up tax. Ketiga, mengoptimalkan klausul substance carve-out, pengecualian pemberlakuan pajak minimum global untuk fixed return yang berasal dari kegiatan ekonomi yang substantif sebesar 5%-7,5% penghasilan. (Bisnis Indonesia)

Prabowo Pungut Pajak Karbon

Pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto dipastikan akan menerapkan pajak karbon. Pemberlakuan pajak karbon dinilai menjadi instrumen fiskal untuk mendorong ekonomi yang rendah karbon.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran Anggawira mengatakan pajak karbon sendiri sudah diatur dalam UU 7/2021 tentang HPP. Namun, penerapannya masih terkendala hal teknis dan koordinasi yang cukup rumit.

"Dengan dukungan regulasi yang lebih jelas dan implementasi yang sesuai kebutuhan sektor yang terdampak, kebijakan ini akan berjalan efektif," kata Anggawira. (Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, insentif pajak, tax holiday, pajak minimum global, pajak karbon, USKP, deflasi, inflasi, daya beli, Prabowo Subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:09 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:21 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catat! Hal-Hal yang Perlu Disiapkan WP Pasca-Pajak Minimum Global 2025

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?