Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Dirjen Bea Cukai Terbitkan Petunjuk Teknis Pembebasan Cukai

A+
A-
1
A+
A-
1
Dirjen Bea Cukai Terbitkan Petunjuk Teknis Pembebasan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2024. Peraturan tersebut menjadi petunjuk teknis pemberian pembebasan cukai sekaligus aturan pelaksana dari PMK 82/2024.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 82/2024 untuk mempertegas tata cara pembebasan cukai. Namun, pelaksanaan sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK 82/2024 tersebut masih membutuhkan petunjuk teknis.

“bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf d, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o PK 82/2024, perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PER-13/BC/2024, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

PER-13/BC/2024 tidak memuat seluruh petunjuk teknis yang diamanatkan PMK 82/2024. Namun, berdasarkan PMK 82/2024, sebenarnya terdapat 15 ketentuan yang pelaksanaannya membutuhkan petunjuk teknis. Adapun 8 petunjuk teknis di antaranya diatur dalam PER-13/BC/2024.

Pertama, pelaksanaan pendaftaran. Sesuai dengan ketentuan, orang atau badan hukum yang akan menggunakan barang kena cukai (BKC) dengan pembebasan cukai harus mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok pengguna pembebasan (NPPP).

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang orang atau badan hukum memenuhi persyaratan fisik dan administrasi. Nah, PER-13/BC/2024 memerinci persyaratan fisik dan administratif tersebut beserta tata cara pendaftarannya.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Kedua, pelaksanaan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai. Penetapan penggunaan BKC menjadi salah satu syarat agar BKC dengan pembebasan dapat digunakan. PER-13/BC/2024 memerinci syarat substantif dan administratif yang harus dipenuhi agar pengguna dapat diberikan penetapan penggunaan BKC.

Ketiga, pelaksanaan penetapan pemberian pembebasan cukai. Berdasarkan ketentuan, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir yang akan mendapatkan pembebasan cukai harus mendapatkan penetapan pemberian pembebasan cukai.

Penetapan pemberian pembebasan cukai tersebut dapat diberikan sepanjang syarat substantif, fisik, dan administratif, terpenuhi. PER-13/BC/2024 pun memerinci ketentuan terkait dengan syarat substantif, fisik, dan administratif tersebut.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Keempat, pelaksanaan pemberlakuan izin tempat penimbunan berikat (TPB) sebagai nomor pokok pengguna pembebasan (NPPP). PMK 82/2024 telah mengatur izin TPB bisa berfungsi sebagai NPPPP.

Agar izin TPB bisa berfungsi sebagai NPPP, pengusaha TPB harus mengajukan permohonan yang tata caranya diuraikan dalam PER-13/BC/2024.

Kelima, pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Berdasarkan PMK 82/2024, Kepala Kantor Wilayah akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan terkait dengan pembebasan cukai.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

PER-13/BC/2024 kemudian mengatur ketentuan perihal sumber data yang menjadi dasar monitoring dan evaluasi serta tata cara pelaksanaanya.

Keenam, pelaksanaan pencabutan keputusan menteri mengenai penggunaan BKC dengan pembebasan cukai. Ketujuh, pelaksanaan pencabutan NPPP. Kedelapan, pelaksanaan pencabutan keputusan menteri mengenai pemberian pembebasan cukai.

Ketentuan mengenai pencabutan keputusan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai, NPPP, dan keputusan pemberian pembebasan cukai, tersebut diatur dalam 1 pasal.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Pada intinya, PER-13/BC/2024 menegaskan kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan pencabutan atas ketiga hal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-13/bc/2024, pembebasan cukai, petunjuk teknis pembebasan cukai, cukai rokok, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cek! Sederet Alasan yang Bikin Peti Kemas Tak Diperiksa dengan X-Ray

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:00 WIB
UU 1/2025

BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:45 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Mitigasi Risiko Pajak, Kondisi Fiskal dan Regulasi Perlu Dicermati

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (3)

Apa Dasar PMN Lampaui Batas Omzet Konsolidasi Pajak Minimum Global?

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?