Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dirjen Bea Cukai Terbitkan Petunjuk Teknis Pembebasan Cukai

A+
A-
1
A+
A-
1
Dirjen Bea Cukai Terbitkan Petunjuk Teknis Pembebasan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2024. Peraturan tersebut menjadi petunjuk teknis pemberian pembebasan cukai sekaligus aturan pelaksana dari PMK 82/2024.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 82/2024 untuk mempertegas tata cara pembebasan cukai. Namun, pelaksanaan sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK 82/2024 tersebut masih membutuhkan petunjuk teknis.

“bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf d, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o PK 82/2024, perlu menetapkan peraturan dirjen bea dan cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PER-13/BC/2024, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

PER-13/BC/2024 tidak memuat seluruh petunjuk teknis yang diamanatkan PMK 82/2024. Namun, berdasarkan PMK 82/2024, sebenarnya terdapat 15 ketentuan yang pelaksanaannya membutuhkan petunjuk teknis. Adapun 8 petunjuk teknis di antaranya diatur dalam PER-13/BC/2024.

Pertama, pelaksanaan pendaftaran. Sesuai dengan ketentuan, orang atau badan hukum yang akan menggunakan barang kena cukai (BKC) dengan pembebasan cukai harus mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok pengguna pembebasan (NPPP).

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan sepanjang orang atau badan hukum memenuhi persyaratan fisik dan administrasi. Nah, PER-13/BC/2024 memerinci persyaratan fisik dan administratif tersebut beserta tata cara pendaftarannya.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Kedua, pelaksanaan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai. Penetapan penggunaan BKC menjadi salah satu syarat agar BKC dengan pembebasan dapat digunakan. PER-13/BC/2024 memerinci syarat substantif dan administratif yang harus dipenuhi agar pengguna dapat diberikan penetapan penggunaan BKC.

Ketiga, pelaksanaan penetapan pemberian pembebasan cukai. Berdasarkan ketentuan, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir yang akan mendapatkan pembebasan cukai harus mendapatkan penetapan pemberian pembebasan cukai.

Penetapan pemberian pembebasan cukai tersebut dapat diberikan sepanjang syarat substantif, fisik, dan administratif, terpenuhi. PER-13/BC/2024 pun memerinci ketentuan terkait dengan syarat substantif, fisik, dan administratif tersebut.

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Keempat, pelaksanaan pemberlakuan izin tempat penimbunan berikat (TPB) sebagai nomor pokok pengguna pembebasan (NPPP). PMK 82/2024 telah mengatur izin TPB bisa berfungsi sebagai NPPPP.

Agar izin TPB bisa berfungsi sebagai NPPP, pengusaha TPB harus mengajukan permohonan yang tata caranya diuraikan dalam PER-13/BC/2024.

Kelima, pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Berdasarkan PMK 82/2024, Kepala Kantor Wilayah akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan terkait dengan pembebasan cukai.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

PER-13/BC/2024 kemudian mengatur ketentuan perihal sumber data yang menjadi dasar monitoring dan evaluasi serta tata cara pelaksanaanya.

Keenam, pelaksanaan pencabutan keputusan menteri mengenai penggunaan BKC dengan pembebasan cukai. Ketujuh, pelaksanaan pencabutan NPPP. Kedelapan, pelaksanaan pencabutan keputusan menteri mengenai pemberian pembebasan cukai.

Ketentuan mengenai pencabutan keputusan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai, NPPP, dan keputusan pemberian pembebasan cukai, tersebut diatur dalam 1 pasal.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Pada intinya, PER-13/BC/2024 menegaskan kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan pencabutan atas ketiga hal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-13/bc/2024, pembebasan cukai, petunjuk teknis pembebasan cukai, cukai rokok, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan