Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan fitur deposit pajak pada coretax administration system akan membuat transaksi pajak semudah berbelanja online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pengembangan deposit pajak terinspirasi dari fitur serupa yang ada di berbagai marketplace. Dengan mengadopsi fitur tersebut, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

"Ini sebenarnya mengadopsi teknologi sekarang, kalau kita belanja di merchant-merchant kan kita taruh di deposit, ada saldonya. Sekarang bayar pajak juga bisa begitu," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Dwi mengatakan deposit pajak menjadi salah satu fitur baru yang termuat dalam coretax system. Fitur ini bertujuan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

PMK 81/2024 menyatakan deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Dengan kehadiran fitur ini, wajib pajak akan dapat melakukan pembayaran pajak melalui pembuatan kode billing atau deposit pajak.

Baca Juga: Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Pembayaran dan penyetoran pajak dengan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit sepanjang saldonya mencukupi.

Sementara jika saldo deposit tidak mencukupi maka sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Wajib pajak tidak bisa membayar pajak dengan kombinasi antara deposit pajak dan pembuatan kode billing.

"Sekarang bayar pajak taruh deh di saldonya, takut kelupaan, sehingga nanti tinggal overbook saja dari saldo atau deposit," ujarnya.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Pengisian saldo deposit pajak dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak/kode jenis setoran 411618-100.

Kedua, permohonan pemindahbukuan. Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (sap)

Baca Juga: DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax system, deposit pajak, kode billing, bayar pajak, setor pajak, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rahmadi

Sabtu, 16 November 2024 | 15:38 WIB
Deposit 100 rupiah saja. Karena kalau diminta balik, selalu berkelit
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:30 WIB
KP2KP BONTOSUNGGU

Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?