Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan fitur deposit pajak pada coretax administration system akan membuat transaksi pajak semudah berbelanja online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pengembangan deposit pajak terinspirasi dari fitur serupa yang ada di berbagai marketplace. Dengan mengadopsi fitur tersebut, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

"Ini sebenarnya mengadopsi teknologi sekarang, kalau kita belanja di merchant-merchant kan kita taruh di deposit, ada saldonya. Sekarang bayar pajak juga bisa begitu," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Dwi mengatakan deposit pajak menjadi salah satu fitur baru yang termuat dalam coretax system. Fitur ini bertujuan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

PMK 81/2024 menyatakan deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Dengan kehadiran fitur ini, wajib pajak akan dapat melakukan pembayaran pajak melalui pembuatan kode billing atau deposit pajak.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Pembayaran dan penyetoran pajak dengan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit sepanjang saldonya mencukupi.

Sementara jika saldo deposit tidak mencukupi maka sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Wajib pajak tidak bisa membayar pajak dengan kombinasi antara deposit pajak dan pembuatan kode billing.

"Sekarang bayar pajak taruh deh di saldonya, takut kelupaan, sehingga nanti tinggal overbook saja dari saldo atau deposit," ujarnya.

Baca Juga: Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Pengisian saldo deposit pajak dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak/kode jenis setoran 411618-100.

Kedua, permohonan pemindahbukuan. Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (sap)

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax system, deposit pajak, kode billing, bayar pajak, setor pajak, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rahmadi

Sabtu, 16 November 2024 | 15:38 WIB
Deposit 100 rupiah saja. Karena kalau diminta balik, selalu berkelit
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%