Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen mengembalikan PPN yang terlanjur kelebihan dipungut oleh pengusaha kena pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memastikan dana yang merupakan hak wajib pajak dan bukan merupakan hak negara akan dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan.

"Caranya seperti apa, kita akan coba terus dudukkan. Saya mencoba untuk berjanji tak memberatkan wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Suryo menuturkan kelebihan pemungutan PPN bisa dikembalikan kepada pembeli selaku pihak yang terpungut. Tak hanya itu, pengusaha kena pajak (PKP) juga bisa melakukan penggantian faktur pajak.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan PKP yang terlanjur memungut PPN sebesar 12% atas BKP/JKP nonmewah tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual bisa melakukan penggantian faktur pajak.

Jika PKP penjual tidak mengganti faktur pajak, pembeli bisa meminta kelebihan pemungutan PPN secara mandiri.

Baca Juga: OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

"Sepanjang PPN 12% itu disetor, dilaporkan oleh penjual sebenarnya di regulasi kita si pembeli itu boleh meminta pengembalian. Tapi, kalau si pembeli PKP, itu melalui SPT dikreditkan 12% enggak ada masalah," ujar Yoga.

Sesuai dengan Pasal 130 PMK 81/2024, PPN yang seharusnya tidak dipungut dapat diminta pembeli. Apabila pembeli sudah mengkreditkan PPN dimaksud sebagai pajak masukan, PPN dianggap telah diminta kembali oleh pembeli.

Dalam hal PPN yang salah dipungut belum dikreditkan sebagai pajak masukan, belum dibebankan sebagai biaya, belum dikapitalisasi dalam harga perolehan, dan SPT Masa PPN yang melakukan penyerahan sudah tidak bisa dibetulkan, PPN yang salah dipungut bisa diminta kembali oleh pembeli dengan mengajukan permohonan.

Baca Juga: DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Namun, perlu dicatat, skema pengembalian kelebihan pemungutan PPN di atas hanya berlaku jika penyerahan dilakukan menggunakan faktur pajak standar.

"Kalau konsumen akhir punya NPWP sebenarnya bisa saja meminta pengembalian. Namun, ini hanya untuk yang faktur pajaknya standar, kalau tidak standar ya inilah mungkin nanti penjual bisa melakukan penggantian sehingga yang disetor ke negara berkurang. Bisa saja B2B dia mengembalikan ke konsumen," tutur Yoga. (rig)

Baca Juga: Adakan Kunjungan, Petugas Pajak Potret Aset dan Tandai Lokasi Usaha WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN 12%, pajak, DJP, dirjen pajak suryo, restitusi, faktur pajak pengganti, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

Senin, 03 Maret 2025 | 10:00 WIB
KMK 3/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 09:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal