Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen mengembalikan PPN yang terlanjur kelebihan dipungut oleh pengusaha kena pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memastikan dana yang merupakan hak wajib pajak dan bukan merupakan hak negara akan dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan.

"Caranya seperti apa, kita akan coba terus dudukkan. Saya mencoba untuk berjanji tak memberatkan wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Suryo menuturkan kelebihan pemungutan PPN bisa dikembalikan kepada pembeli selaku pihak yang terpungut. Tak hanya itu, pengusaha kena pajak (PKP) juga bisa melakukan penggantian faktur pajak.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan PKP yang terlanjur memungut PPN sebesar 12% atas BKP/JKP nonmewah tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual bisa melakukan penggantian faktur pajak.

Jika PKP penjual tidak mengganti faktur pajak, pembeli bisa meminta kelebihan pemungutan PPN secara mandiri.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

"Sepanjang PPN 12% itu disetor, dilaporkan oleh penjual sebenarnya di regulasi kita si pembeli itu boleh meminta pengembalian. Tapi, kalau si pembeli PKP, itu melalui SPT dikreditkan 12% enggak ada masalah," ujar Yoga.

Sesuai dengan Pasal 130 PMK 81/2024, PPN yang seharusnya tidak dipungut dapat diminta pembeli. Apabila pembeli sudah mengkreditkan PPN dimaksud sebagai pajak masukan, PPN dianggap telah diminta kembali oleh pembeli.

Dalam hal PPN yang salah dipungut belum dikreditkan sebagai pajak masukan, belum dibebankan sebagai biaya, belum dikapitalisasi dalam harga perolehan, dan SPT Masa PPN yang melakukan penyerahan sudah tidak bisa dibetulkan, PPN yang salah dipungut bisa diminta kembali oleh pembeli dengan mengajukan permohonan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Namun, perlu dicatat, skema pengembalian kelebihan pemungutan PPN di atas hanya berlaku jika penyerahan dilakukan menggunakan faktur pajak standar.

"Kalau konsumen akhir punya NPWP sebenarnya bisa saja meminta pengembalian. Namun, ini hanya untuk yang faktur pajaknya standar, kalau tidak standar ya inilah mungkin nanti penjual bisa melakukan penggantian sehingga yang disetor ke negara berkurang. Bisa saja B2B dia mengembalikan ke konsumen," tutur Yoga. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN 12%, pajak, DJP, dirjen pajak suryo, restitusi, faktur pajak pengganti, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok