Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

A+
A-
41
A+
A-
41
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Tampilan depan Portal Layanan Wajib Pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan Portal Layanan Wajib Pajak pada laman pajak.go.id.

Salah satu tujuan disediakannya Portal Layanan Wajib Pajak adalah untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax administration system (CTAS) atau coretax DJP. Portal tersebut dapat diakses di sini.

“Pada portal ini Anda dapat mempelajari atau mengakses seluruh layanan perpajakan yang deselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi informasi dalam portal tersebut, dikutip pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Adapun layanan dibagi menjadi 4 kategori. Pertama, registrasi. Layanan pada kategori ini antara lain pendaftaran wajib pajak (termasuk permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan.

Kemudian, masih dalam kategori registrasi, ada layanan akun wajib pajak dan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik; perubahan data dan status wajib pajak; serta penghapusan atau pencabutan status. Simak layanan DJP kategori registrasi di sini.

Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Layanan dibagi menjadi 2, pelaporan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya. Layanan sesuai dengan wajib pajak, yakni orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Beberapa layanan yang masuk dalam kategori ini antara lain e-faktur, e-bupot, pencatatan sederhana, SPT masa, SPT tahunan, bukti pemotongan, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan, laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25, SPOP, dan lainnya.

Ketiga, pembayaran pajak. Sama seperti pelaporan SPT, kategori pembayaran pajak dibagi menjadi 2, yakni pembayaran pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Kategori pembayaran pajak memuat antara lain pembuatan kode billing, pemindahbukuan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, imbalan bunga, permohonan PPh DTP atas penghasilan tertentu PDAM, serta VAT refund for tourist.

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Keempat, layanan administrasi digital. Kategori layanan administrasi digital juga dibagi menjadi 2, yakni layanan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Kategori ini memuat berbagai hal antara lain layanan administrasi, keberatan dan nonkeberatan, pemeriksaan, penagihan, pengawasan, penilaian, fasilitas perpajakan IKN, pinjaman dan hibah luar negeri, kawasan ekonomi khusus, serta layanan administrasi lainnya.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan coretax DJP, DDTC juga turut menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system. Simak ‘Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : portal layanan wajib pajak, layanan pajak, Ditjen Pajak, DJP, coretax DJP, CTAS, sistem coretax, pajak.go.id

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Libur Lebaran, DJP: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Berubah

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:09 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jelang Akhir Februari, Sudah 5,03 Juta WP yang Lapor SPT Tahunan 2024

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:45 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Ada Perubahan Pelaporan e-SPOP PBB, Kantor Pajak Adakan Sosialisasi

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Nambah Utang Lewat Obligasi Ritel, Pemerintah Raup Rp37,35 Triliun

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami