Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

A+
A-
3
A+
A-
3
Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan menggelar kelas pajak terkait dengan tunggakan PPN secara online pada 30 September 2024. Kelas ini diikuti sebanyak 10 pengusaha kena pajak (PKP).

Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Penjaringan Kusumadewi mengatakan kelas pajak tersebut dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak badan PKP, sekaligus mendorong PKP membayar tunggakannya.

"Tunggakan pajak dapat diterbitkan karena keterlambatan pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN dan batas waktu pembayaran ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Kusumadewi menjelaskan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. STP dapat diterbitkan salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.

Untuk diketahui, STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Selain itu, Kusumadewi juga menjelaskan tahapan penagihan pajak, seperti surat teguran, penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, penyitaan, pencegahan dan penyanderaan.

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Dengan edukasi mengenai tunggakan pajak itu, dia juga berharap wajib pajak memahami dasar-dasar diterbitkannya STP dan dapat melakukan kewajiban pajak secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi administrasi maupun denda.

Sebagai informasi, kelas pajak dilaksanakan pukul 09.00 hingga 11.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri 10 wajib pajak badan. Kelas pajak dibuka dan dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjaringan Haryani Utami. (rig)

Baca Juga: Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama jakarta penjaringan, surat tagihan pajak, tunggakan pajak, piutang pajak, kelas pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Senin, 30 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda