Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nr

JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mewaspadai potensi meningkatnya kejahatan keuangan menjelang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkhawatirkan upaya-upaya untuk mengintervensi pemilu dengan menggunakan dana-dana hasil kejahatan keuangan.

"Jelang pemilu perputaran uang di segala sektor sudah pasti meningkat. Agar kondisi ini tidak dimanfaatkan oknum, PPATK harus cermat melihat dan mencegah potensi-potensi modus kejahatan keuangan baru," katanya, dikutip pada Selasa (14/10/2023).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Oleh karena itu, lanjut Ahmad, PPATK perlu meningkatkan kinerja dalam rangka memastikan dana yang digunakan dalam proses pemilu benar-benar berasal dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

PPATK beberapa waktu lalu mengungkapkan transaksi keuangan mencurigakan selalu naik 2 kali lipat menjelang pemilu. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK akan mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang untuk mendanai kampanye pemilu.

"Concern PPATK adalah bagaimana uang-uang hasil kejahatan itu tidak lari untuk pembiayaan kontestasi politik. PPATK sangat serius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasi politik ini benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," tuturnya.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Guna mencegah penggunaan dana hasil pencucian uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memberikan akses data laporan dana kampanye kepada PPATK.

Dari sisi regulasi, Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 telah melarang peserta pemilu untuk menerima sumbangan dana kampanye yang bersumber dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan ataupun sumbangan dana kampanye yang bertujuan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.

"Tindak pidana…sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika," bunyi Pasal 116 ayat (5) PKPU 18/2023. (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, ppatk, kejahatan keuangan, DPR, pencucian uang, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan