Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut terdapat peran APBN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% pada 2024.

Sri Mulyani mengatakan kinerja ekonomi 2024 masih dihadapkan dengan tantangan global dan domestik yang tinggi. Meski demikian, pertumbuhan sebesar 5,03% pada tahun lalu menunjukkan ekonomi Indonesia kuat dan stabil.

"Berkat kerja keras, sinergi yang solid, dan peran strategis APBN sebagai instrumen dalam mengawal perekonomian Indonesia, kita bisa menjaga stabilitas dan pertumbuhan hingga akhir 2024," katanya, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Sri Mulyani menuturkan kinerja perekonomian nasional yang resilien tidak terlepas dari kerja keras APBN. Menurutnya, APBN akan terus dioptimalkan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui keberpihakan program perlindungan sosial, mendukung perekonomian nasional, serta melaksanakan agenda pembangunan nasional.

Dia menjelaskan pemerintah akan terus memperkuat program perlindungan sosial guna menjaga daya beli masyarakat, seperti program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, serta subsidi dan kompensasi.

Kemudian, ada juga upaya peningkatan kapasitas UMKM akan dilakukan melalui program KUR dan fasilitas perpajakan. Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya dalam menjaga stabilitas harga pangan.

Baca Juga: Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Sri Mulyani menyebut peran APBN sebagai shock absorber akan terus dioptimalkan melalui berbagai strategi kebijakan pemerintah.

Keberlanjutan upaya penguatan fundamental ekonomi pun terus dilakukan antara lain melalui transformasi ekonomi, penguatan ketahanan pangan, pengembangan energi terbarukan, hilirisasi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta perbaikan iklim investasi dan bisnis.

"Pemerintah juga terus memperkuat kolaborasi, koordinasi, dan sinergi untuk mengoptimalkan dampak kebijakan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, melalui kolaborasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 sebesar 5,03%. Dari sisi pengeluaran, 54,04% pertumbuhan ekonomi ini dikontribusikan oleh konsumsi rumah tangga walaupun hanya tumbuh 4,94%.

Pengeluaran dari sisi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) mengalami pertumbuhan yang tinggi sebesar 12,48%. Pertumbuhan ini antara lain didorong oleh peningkatan aktivitas selama pemilu dan pilkada 2024. (rig)

Baca Juga: WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, ekonomi, APBN BPS, belanja pemerintah, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai