Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews - Kenya memperoleh tambahan penerimaan pajak senilai KES9,07 miliar atau Rp1,14 triliun dari fase kedua program tax amnesty.

Melalui program ini, otoritas pajak Kenya, yakni Kenya Revenue Authority (KRA), memberikan pengurangan sanksi bunga dan denda sebesar 50% bagi para wajib pajak yang melunasi tunggakan pajaknya dalam periode tax amnesty.

"KRA akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan dari seluruh wajib pajak," ujar Komisioner KRA Rispah Simiyu, dikutip Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Dengan berakhirnya fase kedua dari tax amnesty pada 31 Desember 2022, kini Kenya memulai fase ketiga tax amnesty pada tahun ini. Pengurangan sanksi bunga dan denda yang ditawarkan pada fase ketiga lebih rendah dibandingkan dengan fase sebelumnya.

"Pada 2023, kami hanya memberikan memberikan pengurangan bunga dan denda sebesar 25%. Oleh karena itu, wajib pajak yang belum ikut tax amnesty diharapkan segera memanfaatkan program ini," ujar Simiyu seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Sama seperti fase-fase tax amnesty sebelumnya, pengurangan sanksi denda dan bunga hanya diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak 1 Juli 2015 hingga 30 Juni 2020.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Untuk diketahui, Kenya menggelar tax amnesty sejak Januari 2021 hingga Desember 2023.

Fase pertama dari tax amnesty digelar pada 2021, sedangkan fase kedua digelar pada 2022. Fase terakhir dari tax amnesty digelar pada tahun ini. (sap)

Baca Juga: Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pengampunan pajak, tax amnesty, Kenya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 12:00 WIB
FINLANDIA

Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Jum'at, 25 April 2025 | 13:00 WIB
PROFIL PERPAJAKAN ANGUILLA

Intip Profil Pajak Anguilla, Yurisdiksi yang Tak Pungut PPh Badan-OP

Kamis, 24 April 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Ada 75 Negara yang Sedang Negosiasikan Tarif Bea Masuk dengan AS

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?