Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas) yang terus mengalami penurunan.

Jokowi mengatakan penurunan lifting migas akan langsung berdampak pada APBN. Sebab, produksi minyak yang rendah akan memaksa Indonesia mengimpor migas lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Lifting minyak harus naik, dengan cara apapun harus naik. Sumur-sumur yang kita miliki diproduktifkan. Karena begitu produksi turun, uang yang dikeluarkan kita besar sekali," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Jokowi telah menerima laporan mengenai penurunan lifting minyak beserta dampaknya pada APBN dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Akibat penurunan lifting ini, negara telah mengimpor migas hingga ratusan triliun sehingga turut menguras cadangan devisa.

Dia menyebut Kementerian ESDM perlu segera mencari solusi untuk meningkatkan kembali lifting migas Indonesia. Menurutnya, peningkatan lifting juga harus melibatkan semua pihak mulai dari BUMN hingga perusahaan asing.

"Jangan sampai lifting minyak kita biarkan turun. Seberapa pun, seliter pun, enggak boleh [turun]. Harus naik, setiap tahun harus naik," ujarnya.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Dalam peningkatan lifting migas, Jokowi juga kembali menyinggung urgensi penyederhanaan regulasi dan perizinan. Alasannya, penyederhanaan regulasi dan perizinan menjadi kunci untuk menarik lebih banyak investasi, termasuk di sektor migas.

Tanpa penyederhanaan regulasi dan perizinan, lanjutnya, Indonesia akan kesulitan bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi.

Dalam beberapa bulan terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berulang kali menyinggung realisasi lifting migas yang rendah beserta dampaknya terhadap penerimaan negara. Realisasi lifting migas pada akhir Agustus 2024 jauh lebih rendah dari asumsi pada APBN 2024.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Realisasi lifting minyak hanya 569.600 barel per hari, sedangkan asumsi pada APBN 2024 mencapai 635.000 barel per hari. Sementara itu, realisasi lifting gas sebanyak 969.100 barel setara minyak per hari, juga di bawah asumsi pada APBN 2024 mencapai 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Lifting migas yang rendah ini dinilai berdampak pada penerimaan negara, baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kontraksi penerimaan antara lain terjadi pada komponen PPh migas dan PNBP SDA migas. (rig)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, menteri esdm bahlil, lifting migas, APBN, cadangan devisa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja