Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

A+
A-
0
A+
A-
0
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas) yang terus mengalami penurunan.

Jokowi mengatakan penurunan lifting migas akan langsung berdampak pada APBN. Sebab, produksi minyak yang rendah akan memaksa Indonesia mengimpor migas lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Lifting minyak harus naik, dengan cara apapun harus naik. Sumur-sumur yang kita miliki diproduktifkan. Karena begitu produksi turun, uang yang dikeluarkan kita besar sekali," katanya, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Jokowi telah menerima laporan mengenai penurunan lifting minyak beserta dampaknya pada APBN dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Akibat penurunan lifting ini, negara telah mengimpor migas hingga ratusan triliun sehingga turut menguras cadangan devisa.

Dia menyebut Kementerian ESDM perlu segera mencari solusi untuk meningkatkan kembali lifting migas Indonesia. Menurutnya, peningkatan lifting juga harus melibatkan semua pihak mulai dari BUMN hingga perusahaan asing.

"Jangan sampai lifting minyak kita biarkan turun. Seberapa pun, seliter pun, enggak boleh [turun]. Harus naik, setiap tahun harus naik," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Dalam peningkatan lifting migas, Jokowi juga kembali menyinggung urgensi penyederhanaan regulasi dan perizinan. Alasannya, penyederhanaan regulasi dan perizinan menjadi kunci untuk menarik lebih banyak investasi, termasuk di sektor migas.

Tanpa penyederhanaan regulasi dan perizinan, lanjutnya, Indonesia akan kesulitan bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi.

Dalam beberapa bulan terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berulang kali menyinggung realisasi lifting migas yang rendah beserta dampaknya terhadap penerimaan negara. Realisasi lifting migas pada akhir Agustus 2024 jauh lebih rendah dari asumsi pada APBN 2024.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Realisasi lifting minyak hanya 569.600 barel per hari, sedangkan asumsi pada APBN 2024 mencapai 635.000 barel per hari. Sementara itu, realisasi lifting gas sebanyak 969.100 barel setara minyak per hari, juga di bawah asumsi pada APBN 2024 mencapai 1,03 juta barel setara minyak per hari.

Lifting migas yang rendah ini dinilai berdampak pada penerimaan negara, baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kontraksi penerimaan antara lain terjadi pada komponen PPh migas dan PNBP SDA migas. (rig)

Baca Juga: Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, menteri esdm bahlil, lifting migas, APBN, cadangan devisa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025