Gubernur Ajak Warga Sumbar Lapor SPT Tahunan sebelum Tenggat Waktu

Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2024.
Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya sudah melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT Tahunan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2025.
"Kepatuhan pajak adalah bagian dari kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah," ujar Mahyeldi dalam Forum Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Barat (FEBA), dikutip Sabtu (8/3/2025).
Sebagai informasi, FEBA adalah forum yang beranggotakan pimpinan instansi vertikal di Provinsi Sumatera Barat dan berperan sebagai mitra Komisi XI DPR RI.
Forum ini terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Perum Bulog.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT, Mahyeldi bersama perwakilan FEBA memperlihatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan 2024.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Arif Mahmudin Zuhri, Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan dari gubernur Sumatera Barat serta FEBA dalam mendorong kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
"Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga berharap seluruh wajib pajak di Sumatera Barat dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui laman djponline.pajak.go.id," ujar Arif. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.